Apakah benar memakan daging unta bisa membatalkan wudhu? Simak penjelasan dari ulama mengenai hal ini.
Wudhu wajib dilaksanakan sebelum sholat ketika kita sedang dalam keadaan hadats kecil. Jika tidak berwudhu terlebih dahulu, maka sholat kita tidak sah.
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, seperti keluar sesuatu dari qubul dan dubur, hilang akal seperti tidur, gila, mabuk dan pingsan, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang telah baligh dan bukan mahram, dan menyentuh kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan.
Namun, ada pendapat lain bahwa memakan daging unta dapat membatalkan wudhu. Apakah benar demikian? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Hadis yang Menerangkan Perihal Makan Daging Unta Bisa Membatalkan Wudhu
Pertanyaan ini berangkat dari dua hal:
1. Ada hadis sahih tercantum di kitab sahih muslim yang menerangkan hal tersebut (makan daging unta bisa membatalkan wudhu), dan
2. Penjelasan mengenai hal ini banyak disajikan oleh kelompok sebelah (wahabi) yang membuat salah paham, tanpa menjelaskan perbedaan ulama dan mana pendapat ulama yang lebih kuat.
Inti dari beberapa jawaban mengerucut pada kesimpulan: ketika seseorang [yang memiliki wudhu] memakan daging unta maka wudhu'nya batal. Apakah benar demikian?
Hadis yang dijadikan pijakan adalah hadis yang tercantum dalam kitab sahih muslim, sebagai berikut:
Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Samuroh bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah SAW dengan pertanyaan: apakah saya harus berwudhu [kembali] karena [memakan] daging kambing?, beliau menjawab: jika kamu mau, maka berwudhu’lah, jika tidak mau, tidak perlu berwudhu’, sahabat bertanya kembali: apakah saya harus berwudhu’ [kembali] karena [memakan] daging unta?, beliau menjawab: iya, wudhu’lah [kembali] karena [memakan] daging unta (Shahih Muslim, Hal. 189, J. 1)
Penjelasan Ulama
Ulama berbeda pendapat perihal memakan daging unta, mayoritas ulama berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu', ini pendapat para 4 khalifah, ibnu mas'ud, abi bin ka'ab, ibnu abbas, abu darda' - jumhur tabi'in dan 3 imam madzhab (Maliki, Hanafi dan Syafi'i) sedangkan imam Ahmad bin hambal (madzhab hambali), ishaq bin rahiwaih, yahya bin yahya didukung oleh al-hafidz abu bakar al-baihaqi mengatakan sebaliknya (Syarhu an-Nawawi 'ala al-Muslim, Hal. 48, J. 4)
Imam Juwaini mengatakan bahwa ini terjadi perbedaan pendapat di antara qoul qadim dan qoul jadid Imam Syafi’i: qoul jadid menyatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu’ sedangkan qoul qadim sebaliknya.
Sedangkan ulama Fiqh yang lain memberikan sebuah kesimpulan bahwa makan bukan termasuk hal yang membatalkan wudhu', baik itu makan daging unta atau yang lainnya. Sedangkan hadist yang mewajibkan berwudhu setelah makan daging unta diarahkan kepada kesunnahan untuk berwudhu kembali (tajdidul wudlu) bukan sebuah kewajiban (Asna al-Mathalib... Hal. 55, J. 1)
Imam Bujairimi juga menguatkan pendapat di atas dengan pernyataan: pendapat yang kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu dengan salah satu alasan, pendapat tersebut disepakati oleh 4 khulafa ar-rasyidin. (Tuhfatu al-Habib.... Hal. 200-201, J. 1)
Alasan Dianjurkan Wudhu Setelah Makan Daging Unta
Para ashabu as-Syafi’i memaknai hadis Jabir bin Bara’ di atas (makan daging unta membatalkan wudhu’) dengan anjuran membasuh tangan dan berkumur-kumur. Mereka juga mengatakan: perbedaan daging unta dengan daging yang lain terletak pada lebih menyengatnya bau keringat setelah makan daging unta dan dilarang menyisakan lemak unta di tangan dan di mulut karena khawatir mengundang kalajengking dan sejenisnya. (Al-majmu' Syarh al-Muhaddzab, Hal. 59, J. 2)
Kesimpulan dari tulisan ini perihal “memakan daging unta bisa membatalkan wudhu atau tidak”, ulama masih berbeda pendapat, namun pendapat mayoritas ulama, khususnya madzhab syafi’i, mengatakan bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu dengan penjelasan yang telah di paparkan di atas. Membasuh tangan dan berkumur-kumur serta anjuran berwudhu’ kembali (tajdidul wudlu’) setelah makan daging unta menjadi salah satu cara untuk keluar dari perbedaan pendapat para ulama sesuai kaidah fikih.