Mendikbud Minta Kepala Sekolah Wajib Isi Daftar Periksa Kesiapan Pendidikan

Kepala Sekolah Harus Isi Daftar Periksa Kesiapan: Pentingnya Persiapan Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengumumkan bahwa tahun ajaran baru akan dimulai pada bulan Juli 2020. Namun, pembelajaran tidak akan dilakukan secara tatap muka di sekolah. Bagi daerah yang berada dalam zona merah, zona kuning, dan zona orange, pembelajaran akan tetap dilakukan dari rumah. Keputusan ini diambil oleh pemerintah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kesehatan dan keselamatan para murid, guru, dan keluarga menjadi yang terpenting. Oleh karena itu, pembukaan sekolah dilakukan dengan cara yang paling konservatif untuk memastikan keamanan. Hal ini diungkapkan oleh Nadiem Makarim dalam Keterangan Pers mengenai Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran & Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 yang disiarkan melalui channel YouTube Kemendikbud RI pada Senin (15/6/2020). Untuk dapat melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, daerah harus masuk dalam kategori zona hijau, pemda harus memberikan izin, satuan pendidikan harus memenuhi protokol kesehatan, dan siswa harus mendapatkan izin dari orangtua. Nadiem Makarim juga menyampaikan daftar periksa satuan pendidikan yang sesuai dengan protokol kesehatan Kemenkes. Berikut adalah 6 protokol kesehatan yang harus dipersiapkan oleh sekolah daerah zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah: 1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, termasuk toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan disinfektan. 2. Kemampuan satuan pendidikan untuk mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan sebagainya. 3. Kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan penggunaan masker kain atau masker tembus pandang bagi siswa dengan disabilitas rungu. 4. Persiapan satuan pendidikan dengan thermogun untuk mengukur suhu tubuh. 5. Siswa yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki kondisi medis yang tidak terkontrol, memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, serta tidak memiliki riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari. 6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka. Proses pembuatan kesepakatan harus mengikuti protokol kesehatan. Dengan adanya protokol kesehatan yang telah ditetapkan, diharapkan pembelajaran tatap muka di sekolah dapat dilakukan dengan aman dan menjaga kesehatan serta keselamatan semua pihak yang terlibat.

You Might Also Like