Status Shalat Makmum saat Imam Membaca Fatihah

Pertanyaan dan jawaban mengenai hukum shalat makmum saat imam salah membaca surat Al-Fatihah

Assalamu'alaikum wr wb. Mohon bertanya. Kalau dalam shalat berjamaah imam salah baca surat Al-Fatihah hukumnya bagaimana? Imam membaca arramanur rahim, seharusnya arrahmanir rahim. Apakah shalatnya sah, atau makmum harus keluar dari jamaah? Terimakasih. (Hamba Allah).

Jawaban

Saudara penanya dan semua pembaca yang semoga selalu mendapat limpahan taufik dari Allah ta'ala. Membaca surat Al-Fatihah termasuk rukun shalat, sehingga orang yang tidak membacanya maka shalatnya tidak sah.

Merujuk pertanyaan di atas, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, ketentuan membaca Al-Fatihah yang benar. Kedua, berjamaah kepada imam yang keliru dalam membaca Al Fatihah.

Persoalan pertama, dalam kitab Safinatun Naja disebutkan:

شروط الفاتحة عشرة : الترتيب ، والموالاة ومراعاة حروفها ومراعاة تَشدِيداتها ، وَأَنْ لَا يَسْكَتَ سَكْتَهُ طويلة ولا قصيرة يقصد با قطعَ الْقِرَاءَةِ ، وَقِرَاءَةُ كُلِّ آياتها، ومنها البسلة وعدم اللحن المخل بالمعنى ، وأن تكون حالة الْقِيامِ فِي الْأَرْضِ ، وَأَنْ يُسْمِعَ نَفْسَهُ القِرَاءةُ ، وأن لا يتخللها ذكر أجنبي

Artinya, "Syarat membaca Al-Fatihah dalam shalat ada 10:

  1. Berurutan
  2. Berkesinambungan.
  3. Menjaga huruf-hurufnya
  4. Menjaga tasydidnya
  5. Tidak dipisah oleh diam yang lama atau diam sebentar namun dengan tujuan memutus bacaan Fatihah.
  6. Membaca keseluruhan ayat termasuk basmalah.
  7. Tidak ada salah baca yang mempengaruhi makna.
  8. Dilakukan ketika berdiri.
  9. Bisa didengar oleh diri sendiri.
  10. Tidak disela-selai dzikir lain (bacaan yang tidak terkait shalat)."

(Salim bin Sumair Al Hadlrami, Safinatun Naja, [Kairo, Maktabah wa Mathba'ah Musthafa Al-Babil Halabi:1943], halaman 9).

Bacaan Al-Fatihah yang sempurna dan benar harus memenuhi ketentuan di atas.

Bagaimana kalau bacaan seseorang salah, apakah kemudian shalat yang dilakukan otomatis menjadi batal?

Berdasar syarat-syarat di atas, kesalahan pengucapan Al--Fatihah bisa dibagi menjadi empat yaitu:

  1. Tidak menjaga hurufnya, yaitu ada sebagian huruf yang tak terbaca seperti membaca إياك نعبد إياك نستعين tanpa huruf wawu atau membaca huruf tidak sesuai makhrajnya hingga berubah menjadi huruf lain seperti الذين dibaca الزين dengan huruf za' atau الدين dengan huruf dal.
  2. Tidak menjaga tasydid sehingga ada yang terlewat.
  3. Kesalahan membaca harakat yang mempengaruhi makna kata semisal an'amta (Engkau beri nikmat) dibaca an'amtu (aku beri nikmat).

    Tiga macam kesalahan di atas menyebabkan shalat batal bila dilakukan dengan sengaja dan dalam kondisi mengetahui hukumnya.

    Bila tidak tahu atau tidak sengaja maka yang batal hanya bacaan yang salah tersebut. Sebelum rukuk ia harus mengulangi bacaan tadi dengan benar dan membaca bacaan selanjutnya bila belum terpisah waktu yang lama.

    Sedangkan bila telah terpisah waktu lama maka harus mengulangi Al-Fatihah dari awal.

    Bila ia rukuk sebelum mengulanginya, maka shalatnya batal bila dilakukan dengan sengaja dan mengetahui ketentuan ini. Bila tidak, maka shalatnya tidak batal namun rakaat yang mengandung kesalahan ini tidak dihitung.
  4. Kesalahan baca harakat namun tidak sampai mempengaruhi makna, semisal al-hamdu dibaca al-hamda.

Kesalahan keempat ini tidak sampai membuat shalat menjadi batal, namun haram dilakukan dengan sengaja dan dalam kondisi mengetahui hukumnya.

Klasifikasi empat kesalahan di atas beserta ketentuan hukumnya ini berlaku bagi orang yang mampu melafalkan Al-Fatihah dengan benar meski harus belajar lebih dahulu. Sedangkan bila orang tidak mampu karena bawaan lisan atau sama sekali tidak ada yang mengajari, maka shalatnya tetap sah dan tidak berdosa. (Muhammad Abdullah Al-Jurdani, Fathul Allam bi Syarhi Mursyidil Anam, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 1997], juz II, halaman 207-208).

Persoalan kedua, bagaimana hukum shalat jamaah dengan imam yang bacaannya salah?

Bila imam dan makmum sama-sama tidak bisa membaca benar karena bawaan lisan atau tidak ada yang mengajari cara membaca yang benar, maka shalat keduanya sah bila letak kesalahannya sama. Dalam istilah fiqih, orang seperti ini disebut ummi.

Bila imam membaca keliru yang bisa membuat shalat menjadi batal, maka shalat makmum dan status jamaah tidak otomatis batal. Hal ini karena yang bisa menyebabkan batalnya status jamaah adalah ketika makmum yakin imam batal, semisal mendengar imam kentut. Sementara dalam persoalan ini, ada kemungkinan kesalahan imam tanpa kesengajaan. Karena itu, makmum boleh keluar dari jamaah dan meneruskan shalatnya sendiri (mufaraqah) dan boleh menunggu imam dengan cara berdiri sampai rakaat berikutnya, barangkali kemudian imam membaca dengan benar. Nanti setelah imam salam, makmum menambah rakaat sesuai kekurangannya karena yang dihitung rakaat adalah gerakan dan bacaan mulai takbir sampai sujud kedua yang dilakukan dengan benar. (Abdul Hamid As-Syirwani, Hawasyi 'ala Tuhfatil Muhtaj, [Kairo, Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra: 1983], juz II, halaman 142).

Bila kesalahan bacaan imam tidak sampai mengubah makna, maka status shalat dan jamaah makmum tidak batal. Namun bermakmum kepada imam seperti ini hukumnya makruh.

Dalam kasus yang disampaikan penanya, yaitu arrahmanir rahim dibaca arrahmanir rahim ternyata termasuk kategori kesalahan yang tidak mengubah makna sehingga baik shalat imam, shalat makmum, dan status berjamaahnya tidak batal.

Kesalahan tersebut hanya terkait dengan kaidah ilmu nahwu dalam membaca Al-Fatihah. Hal ini sama dengan membaca alhamdu lillahu yang juga tidak membatalkan shalat. Dalam kitab Al-Iqna' disebutkan:

وَكره الِاقْتِدَاء بِنَحْوِ تأتاء كفأفاء ولاحن بِمَا لَا يُغير الْمَعْنى كضم هَاء لله فَإِن غير معنى فِي الْفَاتِحَة كأنعمت بِضَم أَو كسر وَلم يحسن اللاحن الْفَاتِحَة فكأمي

Artinya, "Makruh bermakmum kepada ta'ta' (orang yang mengulang-ulang huruf ta' karena gagap), fa'fa' (orang yang mengulang-ulang huruf fa karena gagap), dan orang yang salah baca dengan kesalahan yang tak mempengaruhi makna seperti membaca dhammah ha' dari lafal lillah. Bila kesalahannya mempengaruhi makna dalam Al-Fatihah seperti an'amta dibaca dengan dhammah atau kasrah huruf ta'-nya dan ia tidak bisa mengucapkan secara benar, maka hukumnya seperti ummi." (Muhammad bin Ahmad Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja', [Beirut, Darul Fikr], juz I, halaman 167).

Demikian keterangan yang dapat disampaikan. Tentu keterangan ini masih ringkas melihat varian kesalahan baca yang bisa terjadi dalam surat Al-Fatihah. Setidaknya keterangan ringkas ini bisa menjadi panduan dasar dalam menyikapi kesalahan bacaan imam. Wallahu a'lam.

Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar di PP Al Inayah Wareng Tempuran Magelang


You Might Also Like