Judi merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam dan memiliki dampak buruk yang signifikan. Artikel ini menjelaskan mengapa judi dilarang dalam Islam dan dampak negatifnya terhadap individu da...
Praktik judi online sebagai bagian dari maisir telah meresahkan masyarakat karena membawa mudarat yang sangat besar, terlebih bagi pelakunya. Oleh karena itu, perlu langkah preventif sejak dini kepada para remaja dan kaum muda dengan mengingatkan bahwa perilaku ini dapat merugikan dan merusak kehidupan.
Berkaitan dengan judi, Syekh Zamakhsyari mengungkapkan bahwa judi dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah 'al-maisir' (الْمَيْسِر) yang secara bahasa berasal dari kata 'yusrun' (يُسْرٌ), artinya adalah mudah. Hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai usaha meraih kekayaan tanpa perlu bekerja keras.
Persoalan maisir ini telah disinggung dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.' Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, '(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir." (QS Al-Baqarah [2] ayat 219).
Dalam penjelasan ayat ini, Syekh Ali As-Sayis menyebutkan bahwa tradisi bertaruh telah ada dalam masyarakat Makkah sebelum fase dakwah: "Berkata Ibn Abbas: taruhan adalah bagian dari judi, orang-orang Jahiliyah biasa bertaruh dengan harta dan istri, dan hal ini diperbolehkan sampai datang larangan. Khalifah Abu Bakar bertaruh dengan orang-orang musyrik ketika diwahyukan bahwa Romawi telah menang (Rum: 1-2), lalu Nabi Saw bersabda, Tambahkanlah taruhannya dan panjangkan waktu, kemudian hal itu dilarang dan dibatalkan dengan larangan berjudi."
Begitu juga dengan bentuk dan jenis judi lainnya, Rasulullah bersabda dalam hadistnya: "Sa'id bin Abi Hind meriwayatkan dari Abu Musa, dari Nabi Saw beliau bersabda Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya."
Selanjutnya Al-Quran menyebut perilaku judi sebagai bagian dari perbuatan setan, sebagaimana firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Imam Zamakhsyari dalam menafsirkan ayat ini menyebutkan bahwa jika menjauhi dari meminum khamar dan berjudi maka ia akan mendapatkan kemenangan.
Selain itu, larangan judi ini terkait erat dengan penjagaan harta dalam agama (hifdhul mal), Allah Swt berfirman: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."
Imam Ibn Asyur menjelaskan ayat ini: "Makna Firman Allah Swt: Berilah mereka belanja dan pakaian adalah hakikat dari sikap hati-hati, yaitu jangan memberikan kepada mereka uang sebagai barang sekali pakai, tetapi berikanlah kepada mereka sesuai dengan kecukupannya. menguntungkan mereka dalam hal pemeliharaan dan pakaian."
Dari sini dapat dipahami aturan menggunakan harta dengan baik, sementara judi dengan segala jenisnya adalah termasuk kegiatan menyiaka-nyiakan harta, pemborosan dan menempatkan harta secara tidak terhormat.
Judi online dapat menumbuhkan sikap permusuhan dan sombong di pihak yang menang, sementara pihak kalah bisa terkena depresi bahkan sampai bunuh diri. Lebih dari itu, perjudian dapat merusak sendi-sendi kekeluargaan hingga korban jiwa. Larangan maisir dalam syariat Islam dalam rangka mewujudkan kemaslahatan manusia agar selamat dan meraih kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Azmi Abubakar, Penyuluh Agama Islam KUA Glumpang Tiga, Aceh dan Pengajar di Pondok Pesantren Dayah Jeumala Amal.