Bank Syariah menyediakan layanan Safe Deposit Box (SDB) untuk menyimpan barang berharga milik nasabah dengan aman dan terjamin.
Bank Syariah menyediakan layanan Safe Deposit Box (SDB) sebagai salah satu jasa untuk menyimpan barang berharga milik nasabah. SDB adalah ruangan yang berisi kotak penyimpanan yang berbeda-beda ukurannya tergantung permintaan nasabah. Layanan ini juga tersedia di bank konvensional dan perusahaan khusus yang menyediakan layanan SDB.
Konsep dari layanan SDB adalah nasabah meminta bantuan kepada bank untuk menyimpan barang berharga yang bukan barang haram dalam jangka waktu tertentu. Nasabah akan membayar fee sesuai kesepakatan dengan bank. Barang berharga tersebut akan disimpan di kotak penyimpanan yang hanya dapat dibuka oleh nasabah.
Dalam memberikan layanan SDB, bank Syariah menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 24 tahun 2002. Akad ijarah ini menggambarkan bahwa kotak penyimpanan diberikan kepada penyewa, seperti model persewaan mobil. Nasabah tidak memiliki kotak penyimpanan tersebut, hanya menggunakan manfaatnya.
Walaupun SDB pada bank Syariah terlihat seperti akad wadi'ah (titipan), namun substansi dari layanan ini adalah rasa aman yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah. Bank Syariah memberikan jasa pengamanan barang kepada nasabah, bukan kotak penyimpanan itu sendiri. Nasabah memberikan fee kepada bank sebagai bentuk jasa layanan SDB.
Dalam kajian ekonomi Syariah, SDB memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman kepada nasabah. Layanan ini dapat digambarkan seperti menyewa jasa kepada penjahit, dimana penjahit memberikan layanan penjahitan kain dengan biaya yang disepakati oleh kedua pihak. Dengan adanya SDB, nasabah dapat menyimpan barang berharga dengan aman dan terjamin.
Ustadz Muhammad Nurulloh, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta konsentrasi Kajian Industri dan Bisnis Halal