Mencari Keuntungan Tambahan, Apakah Boleh Menjual Kulit Hewan Kurban?

Apakah boleh menjual kulit hewan kurban? Simak penjelasan mengenai praktik ini dalam ibadah qurban.

Praktik menjual kulit hewan kurban oleh panitia qurban sering terjadi dalam pelaksanaan ibadah qurban di banyak tempat. Kulit hewan qurban adalah salah satu hasil samping dari penyembelihan hewan qurban yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.

Dalam Islam, daging hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian: untuk keluarga sendiri, untuk diberikan kepada kerabat dan tetangga, serta untuk diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Namun, kulit hewan qurban biasanya tidak dimakan dan seringkali dijual untuk mendapatkan cuan tambahan. Penjualan kulit hewan qurban dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi panitia qurban atau lembaga amal yang mengorganisir pelaksanaan ibadah qurban.

Pendapatan dari penjualan kulit ini kemudian dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membiayai operasional pelaksanaan ibadah qurban itu sendiri, membantu program-program sosial, atau proyek-proyek kemanusiaan lainnya.

Mengutip Bincangmuslimah.com, menjual kulit hewan qurban pada siapapun, termasuk ke tukang jagal, hukumnya tidak boleh. Kulit hanya boleh dimanfaatkan atau disedekahkan kepada orang lain, sementara jika dijual, maka hukumnya tidak boleh.

Terdapat beberapa dalil yang dijadikan dasar mengenai larangan menjual kulit hewan qurban ini. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda, 'Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya.'

Juga hadis riwayat Imam Ahmad dari Qatadah bin Annu’man, Nabi Saw bersabda, 'Janganlah kalian menjual daging-daging hewan hadyu dan daging hewan qurban, makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau.'


You Might Also Like