Syarat Menerima Vaksin Booster, Siap Dimulai 12 Januari Nanti

Bersama kita hadapi varian Omicron di Tanah Air

Pemerintah tengah mempersiapkan vaksin booster bagi yang memenuhi syarat. Dilansir dari Liputan6, vaksinasi booster akan dimulai pada 12 Januari mendatang. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, ada sejumlah persyaratan untuk mendapatkan dosis vaksin booster tersebut.

Apa saja syaratnya?

1. Golongan dewasa di atas 18 tahun.
2. Berada di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua.
3. Sudah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan setelah vaksinasi.

Nantinya akan ada dua jenis vaksinasi booster yaitu homologous (menggunakan vaksin sama) dan heterologous (vaksin berbeda).


You Might Also Like