Istri Minta Cerai, Apakah Suami Berhak Minta Mahar Kembali?

Pelajari hak dan kewajiban suami istri dalam perceraian serta pandangan Buya Yahya tentang mahar.

, Jakarta - Konflik dalam rumah tangga sering kali berujung pada permintaan cerai, baik dari pihak istri maupun suami. Ketika seorang istri mengajukan permohonan cerai, pertanyaan yang muncul adalah apakah suami berhak meminta mahar yang telah diberikan untuk dikembalikan.

Dalam Islam, perceraian adalah hal yang dibenci Allah, tetapi tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Namun, jika seorang istri menggugat cerai tanpa alasan yang jelas, hal ini bisa menjadi masalah. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Barangsiapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak, maka haram baginya bau harumnya surga.” [H.R. Abu Daud]

Ketika istri meminta cerai, muncul pertanyaan: apakah suami dapat meminta pengembalian mahar? Menurut Buya Yahya, pengasuh LPD Al Bahjah, mahar tidak bisa diminta kembali karena itu sudah menjadi hak istri sepenuhnya.

"Jika istri minta cerai bukan karena kehendak suami, maka bisa dilakukan dengan cara khulu'. Dalam hal ini, istri dapat memberikan tebusan kepada suami, yang bisa lebih mahal dari mahar sebelumnya, tetapi bukan berarti mahar dikembalikan," jelas Buya Yahya dalam sebuah video di YouTube Al Bahjah TV.

Apa Itu Cerai Khulu’?

Buya Yahya menjelaskan bahwa khulu' adalah perceraian yang diminta oleh istri dengan memberikan tebusan kepada suami. Nilai tebusan ini bisa berbeda dari mahar yang diberikan sebelumnya. "Khulu' itu membayar talak dengan satu pengganti. Jadi, istri bisa memberikan sesuatu yang lebih banyak, lebih sedikit, atau sama dengan mahar, tetapi itu bukan pengembalian mahar," tambahnya.

Dalam kasus perceraian khulu’, suami tidak memiliki hak untuk rujuk. Ini berbeda dengan talak raj'i, di mana suami dapat merujuk istri selama masa iddah tanpa imbalan.

Jika Bercerai dengan Talak Khulu’

Bagaimana jika perceraian terjadi melalui khulu' dan suami ingin kembali kepada istri? Dalam hal ini, istri yang ditalak khulu' tidak dapat dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru. Artinya, suami harus mengulang akad dengan mahar yang baru jika ingin kembali.

Meskipun perceraian diperbolehkan dalam syariat Islam, tetap saja hal ini dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, "Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak.” [HR Abu Dawud]

Semoga kita semua dilindungi Allah SWT, dan bagi yang telah menikah, semoga dijadikan keluarga yang berkah, harmonis, serta sakinah mawaddah warahmah.

Wallahu a’lam.


You Might Also Like