Irish Bella Menikah dengan Mahar Masjid: Hukum dan Syarat Mahar dalam Islam

Irish Bella menikah dengan mahar masjid. Pelajari hukum dan syarat mahar dalam Islam untuk pernikahan yang sah.

Cilacap - Artis cantik Irish Bella, yang sebelumnya merupakan istri Ammar Zoni, kini resmi melepas status jandanya. Pada Sabtu, 19 Oktober 2024, ia melangsungkan pernikahan dengan Haldy Sabri. Prosesi akad nikah mereka banyak dibagikan di berbagai platform digital, termasuk YouTube.

Dalam tayangan tersebut, terungkap bahwa Haldy Sabri memberikan mahar yang sangat luar biasa, yaitu sebuah masjid. Pernyataan ini disampaikan oleh wali hakim yang menikahkan Irish Bella, yang mengatakan, “Saya nikahkan dan saya kawinkan seorang putri bernama Yris Jetty Dirk de Beule binti Johan de Beule kepadamu dengan maskawin satu buah masjid dibayar tunai.”

Haldy Sabri pun menjawab dengan tegas, “Saya terima nikah dan kawinnya Yris Jetty Dirk de Beule dengan maskawin yang tersebut, tunai.” Setelah itu, para saksi menyatakan bahwa pernikahan mereka telah sah.

Jadi Sorotan Warganet

Momen pernikahan Irish Bella dan Haldy Sabri menjadi sorotan warganet. Banyak komentar yang muncul di media sosial terkait mahar yang diberikan. Salah satu warganet berkomentar, “The real high quality jendhes 😍🔥 dapet nya gak kaleng-kaleng.”

Warganet lainnya juga menambahkan, “Alhamdulillah dapat yang kaya raya, tapi mahar masjid itu melampaui batas dan berat, harus dimakmurkan mesjidnya, jangan sampai kosong dari jamaah.” Komentar-komentar ini menunjukkan betapa menariknya perhatian publik terhadap mahar yang unik ini.

Terlepas dari hebohnya mahar yang fantastis ini, penting untuk memahami ketentuan mahar dalam Islam. Mahar atau mas kawin adalah salah satu aspek penting dalam pernikahan yang diatur dalam syariat Islam.

Hukum dan Syarat Mahar dalam Islam

Hukum Mahar

Mengacu pada Al-Quran Surat An-Nisa [4] ayat 4, hukum memberikan mahar adalah wajib. Ayat ini secara tegas memerintahkan para lelaki untuk memberikan mahar kepada wanita yang dinikahi dengan penuh kerelaan. Meskipun kedua belah pihak sepakat untuk tidak memberikan mahar, hukum ini tetap berlaku.

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji, dijelaskan bahwa mahar tetap wajib ada meskipun tidak disebutkan dalam akad nikah. Artinya, kesepakatan untuk tidak memberikan mahar adalah batal, dan mahar tetap harus diberikan.

Syarat-syarat Mahar

Mahar adalah bagian terpenting dalam pernikahan. Oleh karena itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menentukan mahar:

  1. Benda yang berharga: Mahar harus berupa benda yang memiliki nilai. Tidak sah jika mahar berupa barang yang tidak ada harganya, seperti sebutir beras.
  2. Benda suci: Mahar harus berupa benda yang suci dan dapat memberikan manfaat. Oleh karena itu, tidak sah jika mahar berupa barang haram seperti babi atau khamr.
  3. Diambil dari sumber yang halal: Mahar tidak boleh diambil dari sesuatu yang dighosob, yaitu mengambil hak milik orang lain secara paksa.
  4. Ketentuan yang jelas: Mahar harus berupa benda yang telah diketahui dan tidak boleh berupa barang yang belum jelas.

Dengan memahami hukum dan syarat mahar, diharapkan pernikahan dapat berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang benar. Mari kita dukung setiap pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan yang penuh berkah.


You Might Also Like