Hukum dan Etika Mengenakan Perhiasan bagi Muslimah dalam Islam

Pelajari hukum dan etika mengenakan perhiasan bagi Muslimah dalam Islam agar tetap sesuai syariat.

Jakarta - Penampilan adalah salah satu hal yang sering menjadi perhatian khusus bagi wanita, termasuk Muslimah. Salah satu cara untuk mempercantik diri adalah dengan mengenakan perhiasan. Perhiasan ini bisa berupa anting, kalung, cincin, gelang, dan berbagai aksesoris lainnya. Selain berfungsi sebagai hiasan, perhiasan juga bisa menjadi aset berharga karena nilainya yang cukup tinggi.

Banyak perempuan yang mengenakan perhiasan dalam kesehariannya. Hal ini adalah hal yang lumrah dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun, penting untuk memahami bahwa meskipun diperbolehkan, Islam juga mengajarkan etika dalam setiap tindakan, termasuk dalam hal mengenakan perhiasan bagi wanita Muslimah.

Hukum Mengenakan Perhiasan Bagi Wanita Muslimah

Mengacu pada sumber-sumber Islam, hukum mengenakan perhiasan bagi wanita telah dijelaskan dalam Al-Qur'an, di mana hukumnya adalah halal. Islam mendorong wanita Muslimah untuk menghias diri dan berpakaian sesuai dengan syariat. Namun, meskipun hukum memakai perhiasan itu halal, kita tetap harus memperhatikan etika yang tepat dalam penggunaannya.

Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman: Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”. Ayat ini menunjukkan bahwa perhiasan boleh dikenakan, tetapi harus sesuai dengan porsinya dan dianjurkan untuk ditampilkan hanya kepada mahram.

Etika Mengenakan Perhiasan

1. Tidak Berlebihan

Salah satu etika yang ditekankan dalam Islam adalah tidak berlebih-lebihan. Ini juga berlaku dalam hal mengenakan perhiasan. Allah tidak menyukai umat-Nya yang berlebihan, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 31:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: "Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan". Dalam ayat ini, jelas bahwa kaum Muslimin dilarang untuk berlebih-lebihan, termasuk dalam hal penampilan.

2. Hindari Niat Pamer atau Membanggakan Diri

Etika selanjutnya adalah menghindari niat pamer atau membanggakan diri. Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong. Mengenakan perhiasan dengan tujuan untuk pamer atau membanggakan diri adalah bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا

Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri" (QS. An-Nisa: 36). Oleh karena itu, mengenakan perhiasan dengan porsi yang sesuai dan tidak berlebihan adalah salah satu sikap yang seharusnya dimiliki oleh seorang Muslimah.

Dengan memahami hukum dan etika ini, Muslimah dapat mengenakan perhiasan dengan bijak, mencerminkan nilai-nilai kesederhanaan dan kehormatan, serta menjaga citra diri di hadapan masyarakat. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan konteks sosial dan budaya saat mengenakan perhiasan agar tidak menimbulkan kesan yang salah. Dengan cara ini, Muslimah dapat tetap tampil cantik dan anggun tanpa melanggar ajaran Islam.


You Might Also Like