Pelajari hukum makmum yang berdiri sendiri di belakang shaf saat sholat berjamaah menurut Buya Yahya. Temukan penjelasan lengkapnya di sini.
, Jakarta - Sholat berjamaah adalah salah satu sunnah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Dalam praktiknya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar sholat kita menjadi lebih sempurna. Salah satunya adalah mengenai posisi makmum dalam shaf. Pertanyaan yang sering muncul adalah, bagaimana hukum makmum yang berdiri sendiri di belakang shaf saat melaksanakan sholat berjamaah?
Hukum Makmum Menyendiri di Belakang Shaf
Menurut Buya Yahya, seorang ulama kharismatik, posisi makmum yang terpisah dari shaf utama dapat memengaruhi keabsahan sholat berjamaah. Dalam konteks ini, Buya Yahya menegaskan bahwa makmum yang berdiri sendiri di belakang shaf adalah tindakan yang makruh. Hal ini berarti bahwa meskipun sholatnya tetap sah, namun ada pengurangan pahala yang bisa didapatkan.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda, “Luruskan shaf-shaf kalian, karena lurusnya shaf adalah kesempurnaan sholat.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kekompakan dalam shaf saat sholat berjamaah.
Menarik Makmum di Depan
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa jika seorang makmum tidak menemukan tempat di shaf, sebaiknya ia menarik makmum yang ada di depannya setelah melakukan takbiratul ihram. Hal ini dilakukan agar shaf tetap terisi dan tidak ada yang terpisah. Dalam kitab Kanz Al-Raghibin Fi Syarhi Minhaj at-Thalibin, Imam Jalaludin Al-Mahali menyatakan, “Dan apabila di dalam shaf tersebut sudah tak ada ruang lagi, maka disunahkan makmum menarik seseorang setelah takbiratul ihram.”
Buya Yahya menekankan pentingnya komunikasi antara makmum yang menarik dan yang ditarik. Jika makmum di depannya paham, mereka akan dengan sukarela mundur untuk memberikan ruang. Namun, jika tidak, bisa jadi akan terjadi tarik-menarik yang tidak produktif.
Kesimpulan Hukum
Secara keseluruhan, hukum makmum yang menyendiri di belakang shaf saat sholat berjamaah adalah makruh, terutama jika masih ada ruang kosong di shaf depan. Meskipun sholatnya sah, tindakan ini dapat mengurangi pahala yang seharusnya didapatkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap makmum untuk memahami tata cara sholat berjamaah dengan baik.
Dengan menarik makmum di depannya, kita tidak hanya menjaga kesatuan shaf, tetapi juga berusaha meraih kesempurnaan dalam ibadah kita. Jika kita semua saling memahami dan berkomunikasi dengan baik, insya Allah sholat berjamaah kita akan lebih berkualitas dan penuh berkah.
Wallahu a’lam.