Hukum Berutang dengan Jaminan Barang dalam Islam: Apakah Diperbolehkan?

Dalam fikih muamalah Islam, utang dengan jaminan barang merupakan hal yang diperbolehkan. Namun, perlu berhati-hati agar tidak terjerat riba.

Dalam fikih muamalah Islam, utang merupakan suatu hal yang diperbolehkan. Akan tetapi, kita juga diminta untuk berhati-hati saat berutang, sebab dikhawatirkan akan menjadi suatu kebiasaan.

Alangkah lebih baik jika diusahakan untuk tidak berhutang. Namun, diperbolehkan jika memang dalam kondisi terdesak.

Utang kerap kali menjadi permasalahan besar di tengah kehidupan masyarakat. Terlebih jika utang semakin menumpuk sedangkan kebutuhan hidup terus bertambah.

Utang ada banyak jenisnya. Salah satunya hutang yang disertai dengan barang jaminan atau dikenal dengan istilah gadai.

Mengutip dari laman islampos.com, boleh melakukan transaksi hutang piutang atau jual beli dengan tidak tunai, disertai dengan menggadaikan barang tertentu sebagai jaminannya (rahn). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun pernah melakukan transaksi tersebut dengan seorang Yahudi, beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besinya sebagai jaminan.

Dalam sebuah hadis Allah berfirman:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ فَأَعْطَاهُ دِرْعًا لَهُ رَهْنًا (رواه مسلم)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara pembayaran yang ditangguhkan. Dan beliau menggadaikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR. Muslim, hadis no. 3007)

Bahwa dalam transaksi gadai (rahn), secara subtsansi sebenarnya terjadi multi akad (uqud murakkabah) yaitu antara akad qardh (hutang) dengan rahn (jaminan/gadai). Ditambah lagi, dalam kasus hadis di atas bahwa qardh (hutang) dan rahn (gadai/jaminan) adalah terjadi akibat adanya akad bai’ (jual beli). Oleh karena itu pada dasarnya multi akad termasuk dalam transaksi yang boleh untuk dilakukan.

Namun yang perlu menjadi perhatian adalah bahwa rahn (gadai) sangat berpotensi menjadi riba, apabila tidak berhati-hati dalam menjalankannya.

Penyebab gadai menjadi riba antara lain adalah hutang dengan jaminan yang disertai dengan bunga, barang yang dijaminkan dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pemberi hutang, dan barang jaminan langsung menjadi milik pemberi pinjaman ketika peminjam tidak mampu membayar hutangnya dengan tanpa memperhitungkan harga barang jaminan dengan jumlah hutangnya.

Seharusnya selisih nilai antara hutang dengan barang jaminan dikembalikan kepada orang yang berhutang agar tidak ada unsur saling mendzalimi satu dengan yang lainnya dan terhindar dari riba.


You Might Also Like