Avast Ketahuan Jual Data Pengguna! Denda Fantastis Rp 257 Miliar

Avast, perusahaan keamanan siber terkemuka, didenda sebesar Rp 257 miliar karena menjual data pengguna tanpa izin.

Avast, perusahaan keamanan siber terkemuka, mendapat sorotan negatif setelah terbukti menjual data pengguna tanpa izin. Dalam sebuah investigasi yang dilakukan oleh Badan Perlindungan Data Pribadi, Avast dinyatakan bersalah dan dikenai denda fantastis sebesar Rp 257 miliar.

Penjualan data pengguna ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang whistleblower yang mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh Avast. Data yang dijual termasuk informasi pribadi seperti nama, alamat, nomor telepon, dan bahkan riwayat browsing pengguna.

Denda sebesar Rp 257 miliar ini merupakan denda terbesar yang pernah dikenakan oleh Badan Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Avast dan memberikan peringatan kepada perusahaan lain untuk tidak sembarangan dalam mengelola data pengguna.

Avast sendiri telah mengeluarkan permintaan maaf kepada pengguna dan menyatakan bahwa mereka telah menghentikan praktik penjualan data pengguna. Mereka juga berjanji untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna agar kejadian serupa tidak terulang kembali.


You Might Also Like