Almas, pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran, mengajukan proposal mediasi untuk menyelesaikan kasus ini di Pengadilan Negeri Solo.
Almas, pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait proyek pembangunan di Solo, mengajukan proposal mediasi untuk menyelesaikan kasus ini di Pengadilan Negeri Solo. Sidang mediasi yang digelar di PN Solo pada hari ini, Almas hadir sementara Gibran absen.
Proposal mediasi yang diajukan oleh Almas berisi usulan penyelesaian kasus secara damai dan mencapai kesepakatan baru. Almas berharap melalui mediasi ini, kedua belah pihak dapat menemukan jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.
Sebelumnya, Almas telah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Gibran terkait proyek pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Almas menuntut ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah dan meminta pembatalan kontrak.