Jokowi Tetapkan 14 Februari sebagai Hari Libur Nasional Pemilu 2024

Presiden Jokowi menetapkan 14 Februari sebagai hari libur nasional untuk pemilu 2024. Simak informasi lengkapnya di sini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang menetapkan 14 Februari sebagai hari libur nasional untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2024. Keppres ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa harus terbebani dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya.

Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan memastikan bahwa setiap suara memiliki kesempatan yang sama untuk didengar. Dengan adanya hari libur nasional pada tanggal 14 Februari, diharapkan lebih banyak orang yang dapat mengunjungi tempat pemungutan suara dan memberikan suara mereka.

Pemilu merupakan momen penting dalam demokrasi negara kita. Melalui pemilu, rakyat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin yang akan mewakili kepentingan mereka di tingkat pemerintahan. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu dan menggunakan hak pilih mereka.

Presiden Jokowi juga mengingatkan agar seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi tempat pemungutan suara. Pandemi COVID-19 masih belum berakhir, sehingga diperlukan langkah-langkah pencegahan yang ketat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan semua orang.


You Might Also Like