Menkominfo melarang penjualan paket internet lelet karena adanya kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.
Menkominfo baru-baru ini mengeluarkan larangan penjualan paket internet lelet. Keputusan ini diambil dengan alasan pentingnya memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dalam mengakses internet.
Paket internet lelet seringkali menjadi masalah bagi pengguna internet yang menginginkan koneksi yang cepat dan stabil. Dalam beberapa kasus, paket internet lelet dapat menghambat aktivitas online seperti streaming video, bermain game online, atau bahkan hanya sekedar membuka halaman website yang sederhana.
Dengan melarang penjualan paket internet lelet, Menkominfo berharap dapat meningkatkan kualitas layanan internet di Indonesia. Hal ini akan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pengguna internet dan mendukung perkembangan teknologi digital di negara ini.
Selain itu, larangan ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan. Dalam beberapa kasus, paket internet lelet seringkali dijual dengan harga yang sama atau bahkan lebih mahal daripada paket internet yang memiliki kecepatan yang lebih tinggi. Dengan adanya larangan ini, diharapkan konsumen dapat memperoleh paket internet dengan kecepatan yang sesuai dengan harga yang mereka bayar.