Apakah Imam Menanggung Dosa Makmum dalam Sholat Berjamaah? Jawaban Buya Yahya
Bogor - Sholat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus dilaksanakan setiap hari sebanyak 17 rakaat, terbagi dalam lima waktu. Kewajiban ini sangat penting, karena jika ditinggalkan, akan menjadi dosa, sedangkan jika dilaksanakan, akan mendatangkan pahala yang besar.
Dalam konteks ini, sholat berjamaah menjadi sangat dianjurkan. Melaksanakan sholat secara berjamaah lebih utama dibandingkan sholat sendirian (munfarid). Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang menegaskan keutamaan sholat berjamaah.
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Shalat berjamaah itu lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.'” (Muttafaqun ‘alaih) [H.R. Bukhari dan Muslim]
Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan bahwa hadis mengenai keutamaan sholat berjamaah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat lain, Imam Bukhari menyebutkan bahwa keutamaan sholat berjamaah bisa mencapai 25 derajat.
Sholat berjamaah dapat dilakukan dengan minimal dua orang, yaitu imam dan makmum. Dalam hal ini, makmum harus mengikuti gerakan imam dan tidak diperbolehkan mendahului. Ini menunjukkan pentingnya disiplin dan kesatuan dalam ibadah.
Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan jemaah, apakah benar imam menanggung dosa makmum saat sholat berjamaah? Pertanyaan ini diajukan kepada KH Yahya Zainul Ma’arif, atau yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya.
Jawaban Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas dosa dan amal perbuatannya masing-masing. Imam tidak menanggung dosa makmum, dan sebaliknya, makmum juga tidak dapat menanggung dosa imam.
“Gak tau omongan dari mana, dosanya orang kok ditanggung orang lain, gak ada. Dosamu tanggung sendiri. Masa dosa makmum ditanggung imam, gak ada yang jadi imam nanti,” ungkap Buya Yahya dalam sebuah video yang diunggah di YouTube.
Beliau menekankan bahwa jika seorang makmum memiliki dosa, maka itu adalah urusannya dengan Allah SWT. Tanggung jawab spiritual tidak bisa dialihkan kepada imam, terutama dalam konteks sholat berjamaah.
Bacaan Al-Fatihah Makmum yang Diwakilkan
Buya Yahya juga menjelaskan tentang pembacaan surah Al-Fatihah dalam sholat berjamaah. Jika imam sudah rukuk, maka makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah, karena bacaan tersebut sudah diwakilkan oleh imam.
“Kalau dia menemukan rukuknya imam, kalau dia sempat rukuk, gak usah baca Al-Fatihah, maka dianggap sah. Bahasanya sederhana, karena (bacaan Al-Fatihah) dicukupi sama imam,” jelasnya.
Namun, untuk bacaan lainnya, makmum tetap harus membacanya sendiri, karena tidak ada yang dapat mewakilkan. Dengan demikian, kesimpulan dari penjelasan Buya Yahya adalah tidak benar jika dikatakan bahwa dosa makmum ditanggung oleh imam saat sholat berjamaah. Wallahu a’lam.