Kemenag memastikan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Kemenag memastikan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.