Mendikbud: Kuliah di Kampus Masih Online di Semua Zona

Perguruan Tinggi Masih Mengadakan Pembelajaran Daring di Semua Zona

Tahun ajaran baru untuk pendidikan tinggi di Indonesia telah dimulai pada bulan Agustus 2020. Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, proses pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka di kampus. Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Covid-19, pembelajaran dilakukan secara daring atau online di semua zona. Mahasiswa diimbau untuk tetap belajar dari rumah dan tidak diperkenankan masuk ke kampus. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keselamatan semua mahasiswa. Dalam Keterangan Pers yang disiarkan melalui channel YouTube Kemendikbud RI, Nadiem menjelaskan bahwa saat ini semua perguruan tinggi di Indonesia akan melaksanakan pembelajaran secara online sampai kebijakan berikutnya diberlakukan. Selain alasan kesehatan, Nadiem juga menjelaskan bahwa pembelajaran online lebih mudah diadopsi oleh perguruan tinggi dibandingkan dengan pendidikan menengah dan dasar. Oleh karena itu, keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan dengan baik. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua aktivitas di kampus dilarang. Ada beberapa aktivitas prioritas yang tetap diizinkan dilakukan di kampus dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Salah satu contohnya adalah kegiatan penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi. Pemimpin setiap perguruan tinggi diberikan wewenang untuk memberikan izin kepada mahasiswa yang membutuhkan untuk melakukan aktivitas prioritas tersebut. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk tidak mengorbankan potensi setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini. Dalam situasi yang tidak biasa ini, Mendikbud berusaha untuk menciptakan solusi terbaik yang dapat memastikan kelancaran proses pembelajaran dan kelulusan mahasiswa.

You Might Also Like