Hari ini, Selasa 26 Desember 2023, Jakarta menghapus kebijakan Ganjil Genap. Semua kendaraan bebas melintas tanpa batasan.
Hari ini, Selasa 26 Desember 2023, warga Jakarta dapat bernapas lega karena kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku. Semua kendaraan, baik yang berplat ganjil maupun genap, diperbolehkan untuk melintas tanpa batasan waktu.
Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi kemacetan di ibu kota. Kebijakan Ganjil Genap yang biasanya berlaku pada hari kerja, kini ditiadakan untuk memberikan kelonggaran kepada pengguna jalan.
Meskipun kebijakan Ganjil Genap tidak berlaku hari ini, tetap penting untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Pengendara diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan menghindari pelanggaran seperti melawan arus, menerobos lampu merah, dan kecepatan berlebihan.
Jadi, bagi Anda yang memiliki rencana perjalanan hari ini, tidak perlu khawatir dengan kebijakan Ganjil Genap. Nikmati perjalanan Anda dengan tenang dan tetap patuhi aturan lalu lintas yang berlaku.