Protokol Kesehatan yang Wajib Disiapkan oleh Sekolah di Daerah Zona Hijau. Persiapkan dirimu dengan informasi terbaru tentang langkah-langkah penting yang harus diambil oleh sekolah di daerah zona hij...
Tahun Ajaran Baru 2020/2021 telah dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Tahun Ajaran Baru kali ini memiliki perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pada awal Tahun Ajaran Baru kali ini, tidak semua
sekolah di
Indonesia melakukan
pembelajaran tatap muka di kelas. Sekolah yang berada dalam zona merah, kuning, dan orange terpaksa melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Hanya
sekolah yang berada dalam
zona hijau yang diperbolehkan melakukan
pembelajaran tatap muka di kelas.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Nadiem Makarim telah memberikan izin kepada 104 Kabupaten/Kota untuk melakukan
pembelajaran di
sekolah. Kabupaten/Kota tersebut sudah masuk dalam kategori
zona hijau. Namun,
sekolah yang mendapat izin harus tetap mengikuti
protokol kesehatan.
Dalam Keterangan Pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI,
Nadiem Makarim menyampaikan daftar periksa satuan pendidikan yang sesuai dengan
protokol kesehatan Kemenkes. Berikut adalah 6
protokol kesehatan yang harus dipersiapkan oleh
sekolah daerah
zona hijau untuk melakukan proses
pembelajaran tatap muka langsung di
sekolah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang terdiri dari toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
2. Satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
3. Satuan pendidikan siap menerapkan area wajib menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi
sekolah yang memiliki siswa disabilitas rungu.
4. Satuan pendidikan menyiapkan thermogun yang berfungsi untuk mengukur suhu tubuh.
5. Warga satuan pendidikan yang ingin melakukan
pembelajaran tatap muka langsung di
sekolah harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan
pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan harus mengikuti
protokol kesehatan.
Dengan adanya
protokol kesehatan yang ketat, diharapkan
pembelajaran tatap muka di
sekolah dapat dilakukan dengan aman dan mengurangi risiko penularan Covid-19.