Kini semua orang hampir memiliki dan membuat paspor untuk memenuhi kebutuhan selama perjalanan
Paspor yang meruoakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Biasanya banyak orang yang membuatnya saat akan melakukan perjalanan jauh, atau saat akan keluar negeri.
Kini dengan berbagai perkembangan yang ada dan memadai. Pembuatan paspor bisa dilakukan melalui online yang bisa dibuat dan dikerjakan di manapun berada sebisanya. Adapun mengenai hal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Cara membuat paspor online
Pembuatan paspor online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengambil nomor antrean. Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selain melalui aplikasi M-Paspor, nomor antrean online juga bisa diperoleh melalui laman antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di Google Playstore (Android) dan Appstore (iOS). Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online:
1. Daftar akun pada M-Paspor. Buka aplikasi M-Paspor, lalu klik “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
2. Ajukan permohonan paspor Setelah akun terdaftar, langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Caranya adalah dengan klik “Pengajuan Permohonan” pada layar beranda. Kemudian isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
3. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
4. Tahap pembayaran Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
5. Perubahan jadwal Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
6. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas. Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
- Biaya permohonan paspor
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Kini dengan berbagai perkembangan yang ada dan memadai. Pembuatan paspor bisa dilakukan melalui online yang bisa dibuat dan dikerjakan di manapun berada sebisanya. Adapun mengenai hal yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Cara membuat paspor online
Pembuatan paspor online bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengambil nomor antrean. Pengambilan nomor antrean ini tetap dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari. Selain melalui aplikasi M-Paspor, nomor antrean online juga bisa diperoleh melalui laman antrian.imigrasi.go.id. Aplikasi M-Paspor bisa diunduh di Google Playstore (Android) dan Appstore (iOS). Berikut ini adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online:
1. Daftar akun pada M-Paspor. Buka aplikasi M-Paspor, lalu klik “Daftar Akun”. Isi data diri pada form, dan klik "Daftar". Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
2. Ajukan permohonan paspor Setelah akun terdaftar, langkah selanjutnya adalah pengajuan permohonan paspor. Caranya adalah dengan klik “Pengajuan Permohonan” pada layar beranda. Kemudian isi kuesioner dengan benar, serta unggah foto berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan".
3. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal Selanjutnya, pemohon memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
4. Tahap pembayaran Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket.
5. Perubahan jadwal Meski pemohon telah menyelesaikan tahap pembayaran, masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
6. Verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas. Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.
- Biaya permohonan paspor
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya permohonan paspor biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000. Sementara itu, paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah senilai Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.