Nikah atau Menunggu Mapan? Temukan Jawaban dalam Perspektif Islam

Menikah atau menunggu mapan? Temukan pandangan Islam tentang pernikahan dan kesiapan finansial.

Jakarta - Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Menikah bukan hanya sekadar menyatukan dua insan, tetapi juga merupakan ikhtiar untuk menjaga kesucian diri, melanjutkan keturunan, dan membangun kehidupan yang berkah sesuai dengan syariat agama.

Nabi Muhammad SAW bersabda: "Ketika seorang hamba sudah melaksanakan akad nikah, maka berarti dia telah menyempurnakan atau menjaga setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya".

Namun, sering kali kita dihadapkan pada pilihan untuk menikah atau menunggu hingga mapan terlebih dahulu. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan saat seseorang memasuki usia dewasa. Lantas, bagaimana seharusnya sikap yang benar dalam menghadapi permasalahan ini? Mari kita telusuri panduan yang diberikan oleh Islam.

Memprioritaskan Mampu

Pada dasarnya, baik “mapan dulu” maupun “menikah dulu” adalah pilihan yang bersifat relatif dan tergantung pada kondisi masing-masing individu. Namun, Islam melalui nash Al-Qur’an dan hadits memberikan petunjuk yang jelas. Salah satu sabda Rasulullah SAW yang terkenal adalah:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: Wahai para pemuda! Barang siapa yang telah mampu (ba’ah), maka menikahlah. Sebab, menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Tetapi, barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, sebab berpuasa dapat menekan syahwat. (HR Al-Bukhari)

Hadis ini ditujukan kepada para pemuda, yang dalam konteks ini adalah mereka yang telah mencapai usia baligh. Namun, ada beberapa pendapat mengenai batas usia muda yang perlu kita ketahui.

Pendapat tentang Batas Usia Muda

Beberapa ulama memberikan pandangan berbeda mengenai batas usia muda yang berhak untuk menikah. Pertama, Al-Nawawi berpendapat bahwa usia baligh hingga 30 tahun adalah yang paling kuat. Kedua, Al-Qurthubi menyatakan usia 17 sampai 32 tahun. Ketiga, Al-Zamachsyari berpendapat usia baligh hingga 32 tahun. Keempat, Ibn Syas al-Maliki menyebutkan usia baligh hingga 40 tahun. Terakhir, Ibn Qutaibah berpendapat hingga 50 tahun.

Dari keterangan di atas, jika kita mengambil pendapat yang paling kuat, maka lebih dari usia 30 tahun dapat dianggap beranjak dari masa muda. Bagi pemuda yang terkena khithab hadis ini, mereka diharuskan untuk menikah jika telah mencapai kemampuan.

Ragam Makna Ba’ah

Makna dari 'ba’ah' sendiri memiliki dua interpretasi. Pertama, ba’ah diartikan sebagai hasrat seksual. Kedua, ba’ah diartikan sebagai kemampuan finansial untuk menikah. Ibn Hajar al-Asqalani menyatakan bahwa makna ba’ah dapat mencakup keduanya, yaitu kemampuan dari sisi hasrat seksual dan kemampuan secara finansial.

Dengan demikian, pemuda diharuskan untuk berikhtiar mencapai kemampuan yang memadai sebelum menikah. Namun, bagaimana jika setelah berikhtiar, mereka masih belum mencapai taraf maksimal dalam hal finansial?

Kecukupan setelah Menikah

Jika seseorang telah berikhtiar tetapi belum mencapai kemampuan finansial yang diharapkan, mereka dapat merujuk pada QS. Al-Nur ayat 32 yang menyatakan: Nikahkanlah anak-anak yang belum berpasangan dari kalian dan orang-orang shalih dari budak laki-laki dan budak perempuan kalian. Jika mereka tergolong fakir, niscaya Allah akan mencukupinya lewat anugerah-Nya.

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menjanjikan kecukupan bagi mereka yang menikah, meskipun dalam keadaan kurang mampu. Ini adalah dorongan bagi kita untuk tetap menikah dan berharap pada rahmat Allah.

Jadi, meskipun kita perlu mempersiapkan diri secara mental dan finansial sebelum menikah, jika kita telah berusaha semaksimal mungkin, menikah adalah pilihan yang tepat. Allah SWT akan mencukupi kebutuhan pasangan yang taat dan menjaga diri dari maksiat.

Dengan demikian, mari kita ingat bahwa menikah adalah bagian dari sunnah Nabi dan merupakan langkah penting dalam kehidupan kita. Wallahu a’lam.


You Might Also Like