Pelajari langkah-langkah membersihkan harta haram setelah bertaubat menurut Buya Yahya agar harta menjadi berkah.
Jakarta - Harta merupakan bekal untuk kehidupan dunia. Terlepas dari bagaimana memanfaatkannya, cara umat Islam memperoleh harta harus halal. Namun, bagaimana jika seorang muslim terlanjur memiliki harta yang diperoleh secara haram dan ingin bertaubat? Apakah harta haram tersebut bisa dibersihkan?
Dalam salah satu kajian, Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Maarif alias Buya Yahya menjelaskan bahwa harta haram tidak ada yang bersih, kecuali dikembalikan kepada haknya jika harta tersebut diambil dari orang lain. Ini adalah langkah pertama yang harus dipahami.
Buya Yahya menekankan, "Hartanya tidak ada yang bersih (harta haram), tinggal dari mana ngambilnya? Jika itu miliknya orang, cara membersihkannya adalah dengan mengembalikan kepada yang hak." Ini berarti, jika harta tersebut diambil dari orang lain, maka kita harus mengembalikannya, baik secara langsung maupun diam-diam.
Namun, jika pemilik aslinya sudah tidak ada, Buya Yahya menyarankan untuk menitipkan harta tersebut kepada qadhi, seorang ahli yang membuat keputusan. "Kalau tidak (ke qadhi), Anda boleh menitipkan ke tempat baik, seperti masjid dan sebagainya. Anda sampaikan infaq ke masjid," ujarnya.
"Cuma, kalau yang punya itu tiba-tiba datang, Anda wajib ganti (meski sudah diinfaqkan)," tambahnya. Ini menunjukkan pentingnya niat dan tindakan yang tepat dalam membersihkan harta haram.
"Kalau ternyata orangnya gak kembali sampai kita mati, kita nggak dosa, karena kita tidak membawa hartanya, sudah kita kembalikan kepada Allah. Yang penting jangan disimpan di tangan kita," sambungnya. Ini adalah pengingat bahwa harta haram harus segera dilepaskan.
Membersihkan Harta Hasil Riba
Beda halnya jika harta diperoleh melalui riba. Menurut Buya Yahya, harta haram seperti ini sangat tidak baik untuk dinikmati pribadi. Bahkan, jika disedekahkan, harta tersebut tidak akan diterima oleh Allah. "Nggak ada artinya sedekah (dengan harta haram). Sedekah dengan barang haram nggak diterima oleh Allah. Allah Maha Baik, tidak bisa sedekah dengan barang yang kotor," jelasnya.
Lalu, bagaimana cara membersihkan harta hasil riba? Buya Yahya menjelaskan dua pendapat ulama. Pertama, harta tersebut bisa digunakan untuk sesuatu yang tidak terhormat, seperti membuat selokan, tetapi tidak atas nama kita. Kedua, menyalurkan harta haram kepada orang yang sangat membutuhkan, seperti korban bencana alam, tanpa mengatasnamakan pribadi. Namun, pendapat kedua ini dianggap lemah oleh Buya Yahya.
Pesan Buya Yahya
Buya Yahya menekankan bahwa harta haram tidak boleh disimpan apalagi digunakan untuk kebutuhan pribadi. Harta haram harus dilepas dengan cara-cara yang telah ia contohkan. Ia juga mengingatkan agar tidak ceroboh dalam mencari harta, karena harta haram itu berat dan bisa membebani. Harta haram dapat menjadikan ibadah malas, mudah bermaksiat, dan tentu saja Allah murka.
"Akan bersih harta setelah itu. Dengan itu kemudian harus berhati-hati cara mengambil harta. Semoga Allah mengampuni semuanya dan mudahkan kita jalan kebaikan jalan kemuliaan," pungkas Buya Yahya.
Wallahu a’lam.