Bolehkah Sholat Sunnah Sebelum Qadha Sholat Fardhu? Penjelasan Buya Yahya

Temukan penjelasan Buya Yahya tentang sholat sunnah dan kewajiban qadha sholat fardhu yang tertinggal.

Jakarta - Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali dihadapkan pada berbagai pertanyaan seputar ibadah, termasuk mengenai sholat sunnah dan sholat fardhu. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, 'Bolehkah kita melaksanakan sholat sunnah sebelum menunaikan qadha sholat fardhu yang tertinggal?'

Buya Yahya, seorang ulama kharismatik, memberikan penjelasan yang sangat bermanfaat mengenai hal ini. Menurut beliau, meskipun sholat sunnah memiliki keutamaan tersendiri, sebaiknya kita menyelesaikan sholat fardhu yang tertinggal terlebih dahulu. Ini penting agar kita dapat memenuhi kewajiban utama dalam ibadah sholat.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa lupa sholat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu.” Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya untuk segera mengqadha sholat yang tertinggal.

Namun, Buya Yahya juga menegaskan bahwa jika seseorang merasa perlu melakukan sholat sunnah, mereka tetap diperbolehkan untuk melakukannya, asalkan tetap mengutamakan sholat fardhu yang belum dilaksanakan. Ini adalah suatu bentuk fleksibilitas dalam beribadah yang seharusnya kita pahami dengan baik.

Apabila kita meninggalkan sholat fardhu karena udzur, seperti sakit atau halangan lainnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa kita masih bisa melakukan sholat sunnah. Namun, sebaiknya kita tetap berusaha untuk menyelesaikan utang sholat fardhu tersebut secepat mungkin.

Di sisi lain, jika kita meninggalkan sholat fardhu dengan sengaja, maka kita diwajibkan untuk mengqadha sholat tersebut secara kontan. Jika utang sholat terlalu banyak, kita bisa mencicil qadhanya, yang terpenting adalah memiliki tekad untuk menyelesaikannya.

Beberapa ulama juga berpendapat bahwa melakukan sholat sunnah saat masih memiliki utang sholat fardhu adalah haram. Meskipun sholat sunnah yang dilakukan tetap sah, ada yang berpendapat bahwa sholat sunnah tersebut tidak sah. Ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.

Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami urutan prioritas dalam melaksanakan ibadah sholat. Jika kita pernah meninggalkan sholat fardhu di masa lalu, alangkah baiknya untuk segera mengqadha sholat tersebut. Hal ini tidak hanya akan menyelamatkan kita dari kewajiban yang tertinggal, tetapi juga akan menjaga keutamaan ibadah kita secara keseluruhan.

Dengan memahami penjelasan Buya Yahya dan berbagai pandangan ulama lainnya, kita diharapkan dapat lebih bijak dalam menjalankan ibadah sholat. Semoga kita semua dapat memenuhi kewajiban sholat fardhu dan tetap melaksanakan sholat sunnah dengan seimbang.


You Might Also Like