Mengapa Kementerian Tinjau Izin Ekspor Pasir Laut untuk 66 Perusahaan?

Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang mengkaji izin ekspor pasir laut untuk 66 perusahaan, dengan kritik tajam dari Kiara.

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap izin ekspor pasir laut yang diajukan oleh 66 perusahaan. Proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap izin yang diberikan tidak hanya sesuai dengan regulasi yang berlaku, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa izin pengerukan pasir laut masih dalam tahap perencanaan. "Kami ingin memastikan bahwa semua langkah diambil dengan hati-hati dan tidak ada penyalahgunaan yang terjadi. Kami siap mengamankan peraturan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers daring pada 23 September 2024.

Kajian ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023, yang mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan sumber daya laut dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Pung juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan mengenai penambangan ilegal pasir laut. Namun, pada awal Juni, KKP mendeteksi dua kapal asing yang diduga melakukan pengerukan pasir di wilayah perbatasan laut Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat di perairan Kepulauan Riau dan Natuna.

Tim KKP telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal tersebut menggunakan sistem yang canggih. "Semua kapal dredger dilengkapi dengan AIS, sehingga pergerakan mereka dapat dipantau. Kami akan terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kegiatan ilegal yang terjadi," jelas Pung.

Namun, kritik datang dari Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati. Ia menilai bahwa pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, tidak cukup responsif terhadap masukan masyarakat terkait ekspor pasir laut. "Pemerintah seharusnya lebih mendengarkan suara rakyat dan menghentikan pengkajian izin ekspor ini," tegas Susan.

Menurut Susan, meskipun KKP mengklaim mendengarkan masukan publik, kenyataannya mereka terus melanjutkan proses pengkajian izin untuk 66 perusahaan tersebut. "Ini adalah langkah yang sangat disayangkan, karena seharusnya pemerintah lebih proaktif dalam melindungi lingkungan dan masyarakat," tambahnya.

Dengan adanya kritik ini, diharapkan KKP dapat lebih mempertimbangkan dampak dari kebijakan ekspor pasir laut dan berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat pun berharap agar pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih bijaksana dalam pengelolaan sumber daya laut.


You Might Also Like