Temukan penjelasan Buya Yahya tentang menjamak sholat saat bekerja dan syarat-syaratnya.
Jakarta - Sholat wajib adalah ibadah yang harus dilaksanakan tepat pada waktunya. Bagi umat Islam, meninggalkan sholat fardhu tanpa alasan yang sah adalah sebuah dosa. Namun, bagaimana jika pekerjaan menghalangi kita untuk melaksanakan sholat pada waktunya? Di sinilah pertanyaan tentang menjamak sholat muncul.
Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan yang sangat jelas mengenai hal ini. Menurutnya, sholat sebelum waktunya tidak sah. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun ulama yang membenarkan sholat sebelum waktunya, karena syarat sahnya sholat adalah masuknya waktu.
“Sholat sebelum waktunya tidak sah. Disepakati tidak ada satu ulama pun yang mengatakan sah sholat sebelum waktunya,” ujar Buya Yahya dalam sebuah video di YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya juga menyoroti pentingnya mengatur jam kerja. Jika pekerjaan menghalangi kita untuk sholat, sebaiknya kita berusaha untuk mengatur jam kerja agar tidak bertabrakan dengan waktu sholat. “Ya jam kerjanya diatur dong, tapi gak mau orangnya (atasannya), ya jangan kerja di kantor tersebut,” tambahnya.
Boleh Dijamak jika Pekerjaannya Darurat
Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam keadaan darurat, seperti seorang dokter yang harus melakukan operasi pada waktu sholat, menjamak sholat adalah diperbolehkan. “Seorang dokter yang mengoperasinya jam tiga sore bisa melakukan sholat Dzuhur sekaligus sholat Ashar karena menjaga nyawa manusia,” jelasnya.
Namun, ia menekankan bahwa tidak semua pekerjaan bisa dijadikan alasan untuk menjamak sholat. “Apakah pekerjaan Anda seberat seorang dokter operasi bedah saraf yang tidak bisa ditinggalkan?” tanyanya retoris.
Kesimpulan
Kesimpulannya, Buya Yahya menegaskan bahwa dalam keadaan normal, sholat sebelum waktunya tidak diperkenankan dan tidak sah. Namun, jika dalam keadaan darurat atau perjalanan, kita bisa melakukan sholat dengan cara menjamak, baik taqdim maupun takhir, bukan sholat sebelum waktunya.
Wallahu a’lam.