Apple App Store Melanggar Undang-Undang Pasar Digital UE

Apple App Store dilaporkan melanggar Undang-Undang Pasar Digital UE yang baru diberlakukan. Pelanggaran ini dapat berdampak pada perubahan besar dalam ekosistem aplikasi iOS.

Apple App Store, platform distribusi aplikasi resmi untuk perangkat iOS, dilaporkan melanggar Undang-Undang Pasar Digital UE yang baru diberlakukan. Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan persaingan yang adil dan melindungi kepentingan konsumen dalam ekosistem digital.

Salah satu poin utama dalam pelanggaran ini adalah praktik Apple yang memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app purchase) yang disediakan oleh Apple. Hal ini berarti bahwa pengembang harus membayar komisi kepada Apple atas setiap transaksi yang dilakukan melalui aplikasi mereka.

Undang-undang baru yang diberlakukan oleh UE melarang praktik semacam ini dan mewajibkan platform seperti Apple App Store untuk memberikan pilihan alternatif kepada pengembang aplikasi.

Jika Apple terbukti melanggar undang-undang ini, mereka dapat menghadapi sanksi berat, termasuk denda yang besar dan perubahan signifikan dalam cara mereka beroperasi.


You Might Also Like