Apakah Layanan Keimigrasian Sudah Beroperasi Kembali Menurut Kemenkominfo?

Kemenkominfo mengumumkan bahwa sebagian layanan keimigrasian telah kembali beroperasi setelah masa penangguhan akibat pandemi COVID-19.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan bahwa sebagian layanan keimigrasian di Indonesia telah kembali beroperasi setelah mengalami penangguhan akibat pandemi COVID-19. Keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan situasi terkini dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Beberapa layanan keimigrasian yang telah beroperasi kembali antara lain pelayanan paspor, visa, dan izin tinggal. Namun, Kemenkominfo tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan secara rutin.

Sebagai langkah awal, pelayanan keimigrasian akan dilakukan secara terbatas dan dengan menerapkan sistem pengaturan kunjungan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi pengunjung dan petugas keimigrasian.


You Might Also Like