Presiden Joko Widodo membantah adanya program bantuan sosial untuk korban judi online
Karanganyar - Presiden Joko Widodo membantah kalau pemerintah sedang menyiapkan program bantuan sosial kepada korban judi online. Bantahan itu disampaikan Jokowi ketika meninjau program bantuan pompa air di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (19/6/2024). "Enggak ada, enggak ada, enggak ada," katanya.
Wacana pemberian bansos kepada korban judi online mencuat usai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy melontarkan hal tersebut. Muhadjir pun sudah mengklarifikasi pernyataannya. Dia mengatakan, banyak pihak yang salah mengartikan bansos itu untuk pelaku judol. Padahal, dia ingin bansos tersebut disalurkan pada keluarga pelaku judol yang dirugikan.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).
Muhadjir menilai, keluarga atau individu terdekat dengan pelaku judol termasuk kategori korban. Sebab, mereka bisa kehilangan harta benda, kehilangan sumber kehidupan, maupun mengalami trauma psikologis. Apalagi, kata dia, jika keluarga pelaku hingga jatuh miskin imbas judol. Oleh sebab itu, keluarga atau individu terdekat berhak mendapatkan bansos.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya. "Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.
Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Dia menjelaskan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana jika mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27. "Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," kata Muhadjir seperti dikutip CNN Indonesia hari ini.