Pada tanggal 12 Januari 2023, Mahkamah Agung memutuskan untuk mempertahankan akses ke pil aborsi Mifepristone. Baca artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang keputusan ini dan dampaknya pada m...
Pada tanggal 12 Januari 2023, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan untuk mempertahankan akses ke pil aborsi Mifepristone. Keputusan ini merupakan hasil dari sidang yang berlangsung selama beberapa bulan dan telah menjadi perhatian publik yang besar.
Mifepristone, juga dikenal sebagai RU-486, adalah obat yang digunakan untuk mengakhiri kehamilan pada tahap awal. Obat ini biasanya dikombinasikan dengan misoprostol untuk memastikan pengeluaran janin secara aman dan efektif.
Sebelum keputusan ini, akses ke Mifepristone terbatas di beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pembatasan ini melanggar hak-hak konstitusional perempuan untuk mengakses aborsi yang aman dan legal.
Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi kelompok-kelompok pro-pilihan yang telah lama berjuang untuk melindungi hak-hak reproduksi perempuan. Mereka berpendapat bahwa akses yang terbatas terhadap Mifepristone dapat menyebabkan perempuan mencari cara yang tidak aman dan ilegal untuk mengakhiri kehamilan.
Dampak keputusan ini masih harus dilihat dalam jangka panjang. Beberapa kelompok anti-aborsi telah menyatakan kekecewaan mereka terhadap keputusan ini dan berencana untuk terus memperjuangkan pembatasan aborsi di masa depan.