Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkap modus mafia judi online dan metode aliran dana yang digunakan. Temukan informasi lebih lanjut di sini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya dapat mengetahui akun e-wallet yang dijadikan transaksi judi online dari sejumlah ciri.
Menurut Budi Arie, ciri-ciri akun e-wallet yang terkait dengan judi online adalah transaksi yang hanya satu arah dan akun tersebut berfungsi sebagai pengepul uang dari konsumen. Dia menjelaskan bahwa akun e-wallet ini mirip dengan pengepul uang.
Selain menggunakan e-wallet, transaksi judi online juga dilakukan melalui rekening bank. Kominfo telah mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak September 2023 hingga Mei 2024.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa nilai transaksi terkait judi online sangat mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, jumlah transaksi mencapai Rp 327 triliun dan pada kuartal pertama tahun 2024, jumlah transaksi sudah mencapai Rp 100 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih marak di Indonesia dan ada dugaan pencucian uang yang terjadi.
Modus mafia judi online ini menjadi perhatian serius Kominfo dalam upaya memberantas praktik ilegal ini. Mereka terus melakukan tindakan tegas dan mengajukan penutupan akun serta pemblokiran rekening terkait judi online.