Pengemis online menjadi fenomena yang semakin populer dalam era digital ini. Bagaimana hukumnya dalam perspektif fiqih? Dalam tulisan ini, kita akan membahas fenomena pengemis online dan melihatnya da...
Marak fenomena di media sosial warganet menjadi pengemis online dengan meminta-minta. Hal ini dipengaruhi oleh banyaknya para konten kreator yang sering membuat konten give away atau pemberian hadiah secara gratis dan cuma-cuma asalkan mereka memberikan challenge, sudah subscribe dan follow akun dari kreator tersebut.
Dampak dari maraknya fenomena konten seperti ini adalah mental dari warganet. Kebanyakan dari mereka yang belum atau tidak bekerja lebih cenderung memiliki mental minta-minta (ngemis) untuk mendapatkan hadiah jutaan rupiah atau HP Iphone keluaran terbaru tersebut. Mereka sering disebut dengan istilah “Pengemis Online”. Ini menjadi polemik sehingga perlu dikaji bagaimana kacamata hukum fiqih melihat fenomena seperti ini.
Meminta-minta (ngemis) merupakan aktivitas yang kurang baik untuk dilakukan karena dapat menjatuhkan murû’ah (martabat dan harga diri) seseorang. Perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pengemis online di media sosial adalah mereka yang memang tujuannya terdapat unsur murni meminta atau melalui sindiran dengan menggunakan kata kiasan, meskipun tidak secara sharîh (eksplisit).
Jika tanpa ada unsur dan niatan meminta, maka sesuatu yang diperolehnya masuk dalam kategori sedekah dan hadiah. Ada salah satu Hadits Nabi Muhammad saw, yang menyebutkan:
الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
Artinya: “Tangan di atas (memberi) lebih baik dari pada tangan yang di bawah (yang meminta).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Meminta-Minta Secara Online Perspektif Fiqih
Menurut kacamata fiqih, secara hukum asal dari meminta-minta (mengemis) adalah tidak diperbolehkan (haram). Dalam kitab al-Najm al-Wahhâj fi Syarh al-Minhâj, Syaikh Muhammad bin Musa al-Damiri mengutip perkataan dari Ibn al-Shalah yang mengatakan;
وقال ابن الصلاح: السؤال حرام مع التذلل والإلحاح وإيذاء المسؤول
Artinya: “Berkata Ibn al-Shalah: meminta-minta hukumnya haram apabila disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang-ulang dan menyakiti perasaan orang yang dimintai.” (Muhammad bin Musa al-Damiri, al-Najm al-Wahhâj fi Syarh al-Minhâj, juz 6 halaman 478)
Namun meminta-minta dalam satu kondisi terkadang mengandung maslahat jika dirinya memang benar-benar orang yang membutuhkan. Lain halnya jika dirinya merupakan orang yang sudah dianggap berkecukupan dari segi harta dan pekerjaan, maka perbuatan demikian kurang baik untuk dilakukan. Kondisi dan keadaan tertentu seperti dharûrat (terdesak) kelaparan atau tidak punya kemampuan bekerja khusus. Maka dalam hal ini meminta-minta hukumnya boleh. Sedangkan jika mengemis dilakukan tanpa ada hajat (kebutuhan) maka hukumnya makruh bila tidak disertai unsur menghinakan diri (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudhah al-Thâlibîn wa ‘Umdatul Muftîn, juz II, hal. 343).
Penjelasan hukum ini senada dengan keterangan yang berada dalam kitab Mauidzah al-Mu’minîn min Ihyâ’ Ulûm al-Dîn disebutkan bahwa:
نَعَمْ يُبَاحُ السُّؤَالُ بِضَرُورَةٍ أَوْ حَاجَةٍ مُهِمَّةٍ قَرِيبَةٍ مِنَ الضَّرُورَة فَالضَّرُورَةُ كَسُؤَالِ الْجَائِعِ عِنْدَ خَوْفِهِ عَلَى نَفْسِهِ مَوْتًا أَوْ مَرَضًا وَسُؤَالُ الْعَارِي وَبَدَنُهُ مَكْشُوفٌ لَيْسَ مَعَهُ مَا يُوَارِيهِ، وَهُوَ مُبَاحٌ مَا دَامَ السَّائِلُ عَاجِزًا عَنِ الْكَسْبِ فَإِنَّ الْقَادِرَ عَلَى الْكَسْبِ وَهُوَ بَطَّالٌ لَيْسَ لَهُ السُّؤَالُ إِلَّا إِذَا اسْتَغْرَقَ طَلَبُ الْعِلْمِ أَوْقَاتَهُ وَأَمَّا الْمُسْتَغْنِي فَهُوَ الَّذِي يَطْلُبُ الشَّيْءَ وَعِنْدَهُ مِثْلُهُ وَأَمْثَالُهُ، فَسُؤَالُهُ حَرَامٌ قَطْعًا
Artinya: “Ya benar, meminta-minta (mengemis) hukumnya haram, namun diperbolehkan hanya jika dalam keadaan dharûrat (terdesak) atau hajat (kebutuhan) penting yang hampir mencapai taraf dharûrat. Adapun kondisi dharûrat (terdesak) contohnya seperti mengemisnya orang yang kelaparan dikarenakan khawatir sakit atau mati kelaparan. Kedua, mengemisnya orang yang telanjang dada, tidak memiliki sehelai pun pakaian yang menutupi sekujur tubuhnya. Mengemis dalam kondisi seperti tadi hukumnya adalah boleh dengan syarat bahwa dirinya memang benar tidak mampu untuk bekerja, karena jika dirinya mampu bekerja maka ia tidak boleh meminta-minta, kecuali apabila dirinya menghabiskan waktunya untuk mencari ilmu maka hukumnya boleh. Sedangkan orang yang kaya yaitu orang yang memilki apa yang dirinya perlukan maupun kebutuhan lainnya (berkecukupan), sehingga dapat dipastikan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) bagi dirinya adalah tidak diperbolehkan (haram).” (Muhammad Jamaluddin Al-Qasimi, Mauidzah al-Mu’minîn min Ihyâ’ Ulûm al-Dîn, halaman 297)
Menurut Imam al-Ghazali, alasan hukum asal dari meminta-minta itu haram disebabkan dalam tindakan meminta-minta itu sendiri tidak lepas dari tiga unsur perkara yang diharamkan yaitu:
الأول إظهار الشكوى من الله تعالى إذ السؤال إظهار للفقر وذكر لقصور نعمة الله تعالى عنه وهو عين الشكوى وكما أن العبد المملوك لو سأل لكان سؤاله تشنيعاً على سيده فكذلك سؤال العباد تشنيع على الله تعالى وهذا ينبغي أن يحرم ولا يحل إلا لضرورة كما تحل الميتة
Artinya: "Pertama, tampak mengeluh terhadap pemberian Allah Ta'ala, karena meminta-minta itu merupakan bentuk menampakkan kemiskinan, dan menyebut-nyebut sedikitnya nikmat Allah yang diberikan padanya, dan ini merupakan bentuk mengeluh yang sesungguhnya. Gambarannya sebagaimana seorang budak yang meminta-minta (mengemis) tentunya hal ini mencemarkan nama baik tuannya, begitu juga jika seorang hamba meminta-minta itu merupakan bentuk pencemaran nama baik Allah (seolah-olah menganggap Allah tidak mengurusi hambanya). Hal ini sebaiknya tidak diperbolehkan kecuali dalam kondisi terdesak."
الثاني أن فيه إذلال السائل نفسه لغير الله تعالى وليس للمؤمن أن يذل نفسه لغير الله بل عليه أن يذل نفسه لمولاه فإن فيه عزه فأما سائر الخلق فإنهم عباد أمثاله فلا ينبغي أن يذل لهم إلا لضرورة وفي السؤال ذل للسائل بالإضافة إلى المسئول
Artinya: "Kedua, dalam tindakan meminta-minta (mengemis) tersebut terdapat unsur menghinakan harga diri dari pengemis itu sendiri terhadap selain Allah swt. Sedangkan seorang mukmin sejati tidak selayaknya menghinakan dirinya kepada selain Allah swt. Justru sebaliknya bahwa dirinya hendaknya menghinakan dirinya di hadapan Allah karena dalam hal tersebut terdapat kemuliaan dirinya. Maka tidak selayaknya menghinakan dirinya di hadapan mereka kecuali karena dalam kondisi terdesak. Dan dalam mengemis terdapat unsur menghinakan diri pengemis terhadap orang yang dimintainya."
الثالث أنه لا ينفك عن إيذاء المسئول غالباً لأنه ربما لا تسمح نفسه بالبذل عن طيب قلب منه فإن بذل حياء من السائل أو رياء فهو حرام على الآخذ وإن منع ربما استحيا وتأذى في نفسه بالمنع إذ يرى نفسه في صورة البخلاء ففي البذل نقصان ماله وفي المنع نقصان جاهه وكلاهما مؤذيان والسائل هو السبب في الإيذاء والإيذاء حرام إلا بضرورة
Artinya: "Ketiga, lumrahnya seorang pengemis tidak akan terbebas dari sikap yang menyakiti orang yang dimintai, karena terkadang seseorang yang memberi merasa berat untuk memberi dengan kerelaan hatinya, sehingga apabila dirinya memberi sebenarnya karena malu dengan pengemis, atau karena riya' (gengsi), maka dalam hal ini haram hukumnya bagi pengemis tersebut menerima pemberian itu. Di sisi lain apabila dirinya tidak memberi terkadang merasa malu, dan tidak enak hati, karena terkesan seperti orang yang bakhîl (pelit) Dua kondisi di atas merupakan bentuk menyakiti. Dan pengemis yang menjadi penyebab utamanya. Sedangkan menyakiti orang lain itu haram kecuali dalam kondisi terdesak".
Simpulan
Dalam konteks hukum fiqih, menyikapi tentang fenomena pengemis online, secara jelas dari dalil-dalil dan pendapat para ulama menyebutkan bahwa hukum meminta-minta (mengemis) itu tidak diperbolehkan (haram) jika disertai dengan unsur menghinakan diri, dilakukan secara berulang kali, dan menyakiti perasaan orang yang dimintai. Alasan diharamkannya dikarenakan terdapat unsur mengeluh terhadap pemberian Allah swt, terdapat unsur menghinakan martabat diri sendiri kepada selain Allah swt, dan terdapat sikap menyakiti kepada orang yang dimintai.
Namun dalam beberapa kondisi, diperbolehkan mengemis hanya jika dalam keadaan dharûrat (terdesak) atau hajat (kebutuhan) penting yang hampir mencapai taraf dharûrat. Contohnya seperti meminta-minta karena kelaparan hingga taraf khawatir sakit atau mati, meminta-mintanya orang yang tidak punya pakaian untuk menutupi badannya.
Jika melihat realitas sosial warganet di media sosial, banyak pengguna media sosial yang sejatinya masih mampu untuk bekerja dan tidak dalam kondisi sakit atau kelaparan. Namun karena digentayangi keinginan untuk memiliki dan mendapatkan barang yang digemari kalangan milenial, maka muncul mental minta-minta secara percuma hingga merendahkan martabat diri bahkan sampai mengganggu dan menyakiti perasaan dari pemberi. Dalam sudut pandang fiqih, tindakan yang dilakukan oleh pengemis online di media sosial tidak dapat dibenarkan kecuali jika memang dalam keadaan yang sangat terdesak. Waallahu a’lam
Ustadz Safdhinar M. An Noor, Pegiat Kajian Keislaman, Alumnus Ma’had Aly Fadhlul Jamil PP. MUS Sarang