10 Aktivitas yang Harus Dihindari oleh Pemudik di Jalan Tol untuk Menjaga Keamanan dan Kepatuhan Lalu Lintas

Pada musim mudik lebaran, pemudik harus memperhatikan aktivitas yang tidak boleh dilakukan di jalan tol. Simak daftar larangan ini untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Jalan tol atau jalan bebas hambatan adalah infrastruktur yang memfasilitasi perjalanan transportasi agar lebih cepat dan efisien. Setiap musim mudik lebaran, jutaan pemudik memadati jalan tol untuk pulang kampung. Namun sebelum mudik, penting untuk memperhatikan sejumlah aktivitas yang tidak boleh dilakukan pemudik di jalan tol.

Aturan mengenai larangan di jalan tol tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta PP No. 79 Tahun 2013.

Daftar Larangan di Jalan Tol

1. Membuang Benda Apapun

Saat berada di jalan tol, pemudik dilarang keras membuang benda apapun, baik itu sampah atau barang lainnya. Selain untuk menjaga kebersihan jalan tol, aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi bahaya atau gangguan bagi pengguna jalan lainnya.

2. Mendahului Kendaraan Lain Melalui Bahu Jalan Tol

Aktivitas lain yang tidak boleh dilakukan pemudik adalah mendahului kendaraan lain lewat bahu jalan tol. Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan kecelakaan serius. Bahu jalan tol hanya digunakan untuk keperluan darurat dan pemeliharaan jalan, bukan untuk melakukan manuver kendaraan seperti mendahului.

3. Menaikkan atau Menurunkan Penumpang

Pemudik juga dilarang untuk menaikan atau menurunkan penumpang di jalan tol karena aktivitas ini dapat mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Penumpang sebaiknya naik atau turun di tempat-tempat yang ditunjuk, seperti rest area atau tempat istirahat.

4. Berhenti di Bahu Jalan Saat Tidak Darurat

Bahu jalan tol harus selalu bebas dari kendaraan yang berhenti kecuali dalam situasi darurat. Berhenti di bahu jalan tanpa alasan yang jelas dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

5. Mengemudikan Kendaraan Melebihi Batas Kecepatan

Menurut PP No. 79 Tahun 2023, kecepatan berkendara di jalan tol adalah paling tinggi 100 kilometer per jam. Batas kecepatan di jalan tol telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan.

6. Menarik atau Menderek Mobil

Aktivitas yang tidak boleh dilakukan pemudik di jalan tol lainnya adalah menarik atau menderek mobil. Kegiatan ini tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan risiko kecelakaan. Kendaraan yang mengalami kerusakan sebaiknya ditangani oleh layanan derek resmi.

7. Putar Balik di Jalan Tol

Putar balik di jalan tol sangat berbahaya dan dilarang keras karena bisa menyebabkan kecelakaan fatal. Jika perlu berbalik arah, pemudik disarankan untuk keluar dari jalan tol dan mencari tempat yang aman untuk berputar balik.

8. Tidak Menjaga Jarak

Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada kecepatan tinggi di jalan tol. Menjaga jarak yang aman antara kendaraan adalah kunci untuk menghindari tabrakan dan memungkinkan reaksi yang tepat dalam situasi darurat.

9. Menggunakan Ponsel saat Mengemudi

Selain aturan di atas, pemudik juga tidak diperbolehkan menggunakan ponsel saat mengemudi. Aktivitas ini sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan fatal. Pemudik harus mematikan ponsel mereka atau menggunakan perangkat hands-free jika perlu menerima panggilan darurat.

10. Mengantuk saat Mengemudi

Jika pemudik merasa mengantuk, mereka harus segera berhenti di tempat istirahat atau stasiun layanan terdekat untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanan.

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Dokter Sarankan Mudik Lebaran Jarak Jauh dengan Transportasi Umum, Ini Alasannya


You Might Also Like