Bandar kripto curang yang berhasil merampok uang nasabah sebesar Rp125 triliun akhirnya dihukum penjara selama 25 tahun. Baca selengkapnya di sini!
Bandar kripto curang yang telah merampok uang nasabah sebesar Rp125 triliun akhirnya mendapatkan hukuman penjara selama 25 tahun. Aksi curang ini membuat banyak nasabah kehilangan uang mereka dan mengguncang dunia kripto.
Menurut laporan dari CNBC Indonesia, bandar kripto ini menggunakan berbagai trik curang untuk merampok uang nasabah. Salah satu trik yang digunakan adalah dengan membuat skema investasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Banyak nasabah yang tergiur dengan janji-janji tersebut dan akhirnya kehilangan uang mereka.
Selain itu, bandar kripto ini juga menggunakan taktik manipulasi pasar untuk memperoleh keuntungan pribadi. Mereka memanipulasi harga kripto dengan melakukan transaksi besar-besaran untuk mempengaruhi harga pasar. Hal ini membuat nasabah yang tidak tahu akan taktik curang ini kehilangan uang mereka saat harga kripto jatuh tajam.
Setelah melalui proses pengadilan yang panjang, akhirnya bandar kripto ini dihukum penjara selama 25 tahun. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para bandar kripto curang lainnya dan memberikan keadilan bagi para nasabah yang menjadi korban.