Ini Dia 5 Tuntutan Seru Ganjar-Mahfud di Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK!

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membacakan 5 petitum atau tuntutan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ...

Jakarta, NU Online

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD, Todung Mulya Lubis membacakan 5 petitum atau tuntutan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).


"Petitum ini kami bacakan di awal karena kami meminta perhatian kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk melihat urgensi hasil Pemilu tahun 2024 kali ini. Pilpres 2024 kali ini bukan pemilihan umum presiden dan wakil presiden biasa. Tetapi seperti yang banyak dikeluhkan oleh banyak orang bahwa pilpres 2024 dipenuhi oleh berbagai pelanggaran umum, yang seharusnya (Pemilu) dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil)," katanya.


Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) dan perselisihan Pilpres Tahun 2024.

Baca Juga

Lihat Semua Ini 9 Tuntutan Anies-Muhaimin dalam Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK


Sebagai tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan 5 tuntuntan terkait sengketa Pilpres 2024.


Berikut 5 tuntutan Ganjar-Mahfud dalam sidang gugatan Pilpres di MK:


1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.


2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Baca Juga

Lihat Semua Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Nilai Tuntutan Anies-Muhaimin Tidak Berdasarkan Bukti, Lebih Banyak Asumsi


3. Mendiskualifikasi H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.


4. Memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024.


5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.


Sebagai informasi, Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 23 advokat yang akan mewakili mereka dalam sidang gugatan Pilpres di MK.

Baca Juga

Lihat Semua Ini Jadwal dan Tahapan Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024


Para advokat itu antara lain Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Yanuar P Wasesa, Henry Yosodiningrat, TM Luthfi Yazid, Paskaria Maria Tombi, Firman Jaya Daely, M Rasyid Ridho, Ifdhal Kasim, Ronny Talapessy, Finsensius F Mendrofa, Duke Arie W, Heru Herdian Muzaki, Ignatius Andy, Damian Agata Yuvens, Annisa Ismail, Jou Hasim Waimaing, Serfasius Serbaya Manek, Ahmad Yulianto Nurmansyah, Sirra Prayuna, S Ragahdo Yosodiningrat, Rangga Sujud Widigda, dan Idris Sopian Ahmad.


You Might Also Like