KTP fotokopi yang sudah berlaku selama 7 bulan akan segera kedaluwarsa. Simak solusi penggantinya di sini!
Bagi Anda yang sering menggunakan fotokopi KTP sebagai persyaratan, ada kabar buruk nih. KTP fotokopi yang sudah berlaku selama 7 bulan akan segera kedaluwarsa. Jadi, jika Anda masih menggunakan KTP fotokopi yang sudah berumur, saatnya ganti!
Hal ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. KTP fotokopi yang kedaluwarsa tidak akan diakui sebagai identitas resmi. Oleh karena itu, Anda perlu segera menggantinya dengan KTP asli.
Untuk mengganti KTP fotokopi yang kedaluwarsa, Anda dapat mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat. Pastikan Anda membawa persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli, surat pengantar dari RT/RW, dan fotokopi KK.
Jadi, jangan sampai terjebak dengan KTP fotokopi yang kedaluwarsa ya! Segera ganti dengan KTP asli agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.