Israel dituduh menggunakan iklan propaganda di Google Ads selama sidang kasus genosida di Mahkamah Internasional Afrika Selatan.
Israel kembali menjadi sorotan dunia setelah dituduh menggunakan iklan propaganda di Google Ads selama sidang kasus genosida di Mahkamah Internasional Afrika Selatan. Iklan yang muncul di mesin pencarian Google tersebut mempromosikan narasi yang mendukung Israel dan meragukan tuduhan genosida yang dialamatkan kepada negara tersebut.
Sidang kasus genosida ini sendiri merupakan upaya dari Palestina untuk membawa Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di wilayah Palestina. Namun, dengan munculnya iklan propaganda ini, upaya Palestina untuk mendapatkan keadilan semakin sulit.
Iklan tersebut menampilkan klaim-klaim yang menggambarkan Israel sebagai korban dan menyalahkan Palestina atas konflik yang terjadi. Beberapa klaim yang muncul antara lain adalah bahwa Israel hanya bertindak membela diri dan bahwa tuduhan genosida terhadap negara tersebut tidak berdasar.
Munculnya iklan propaganda ini menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa penggunaan iklan semacam ini merupakan upaya untuk mempengaruhi opini publik dan mengubah narasi tentang konflik Israel-Palestina.
Selain itu, munculnya iklan propaganda ini juga menimbulkan pertanyaan tentang etika penggunaan iklan di platform seperti Google Ads. Apakah Google memiliki mekanisme yang memastikan iklan-iklan semacam ini tidak melanggar aturan atau mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung?
Meskipun Google telah menghapus iklan-iklan tersebut setelah adanya protes, kejadian ini tetap menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan terhadap penyebaran propaganda di era digital. Dalam dunia yang semakin terhubung, upaya untuk mempengaruhi opini publik melalui iklan menjadi semakin mudah dilakukan.