Masa Tenang Kampanye: Peserta Pemilu Diminta Turunkan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu mengimbau peserta pemilu untuk turunkan alat peraga kampanye menjelang masa tenang kampanye.

Masuki masa tenang kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengimbau peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana kondusif menjelang pemilihan umum.

Berdasarkan aturan yang berlaku, masa tenang kampanye dimulai satu hari sebelum hari pemungutan suara. Selama masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye terbuka dan menggunakan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, dan poster.

Bawaslu Kaltim juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye melalui media sosial. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks yang dapat mempengaruhi opini publik.

Selain itu, Bawaslu Karawang juga akan mencopot 13.000 Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah tersebut menjelang masa tenang kampanye. Langkah ini diambil untuk memastikan semua peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Jakarta Timur juga turut berpartisipasi dengan menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang tenang dan damai menjelang pemilihan umum.


You Might Also Like