Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, memenangkan praperadilan yang diajukannya terhadap KPK.
Eddy Hiariej, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, berhasil memenangkan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Januari 2024.
Praperadilan ini dilakukan oleh Eddy Hiariej setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej tidak sah.
Putusan ini membuat Eddy Hiariej merasa lega dan meminta KPK untuk melakukan perbaikan dalam proses penyidikan kasus korupsi. Pengacara Eddy Hiariej juga mengharapkan agar KPK dapat belajar dari kegagalan dalam kasus ini dan meningkatkan kualitas penyidikan di masa depan.