Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan selesainya aturan turunan UU PDP terkait lembaga pengawas data pribadi pada pertengahan tahun 2024.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah fokus untuk menyelesaikan aturan turunan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait lembaga pengawas data pribadi. Dalam upaya untuk melindungi data pribadi masyarakat, Kominfo berencana untuk membentuk lembaga pengawas yang bertugas mengawasi dan mengendalikan penggunaan data pribadi oleh perusahaan dan organisasi.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, aturan turunan ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi masyarakat. Selain itu, lembaga pengawas juga akan berperan dalam menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Proses penyusunan aturan turunan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi perusahaan, pakar hukum, dan masyarakat umum. Kominfo juga akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu dan Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pembentukan lembaga pengawas ini.
Kominfo menargetkan agar aturan turunan terkait lembaga pengawas data pribadi ini dapat selesai pada pertengahan tahun 2024. Diharapkan dengan adanya lembaga pengawas ini, masyarakat dapat lebih tenang dalam menggunakan layanan digital dan merasa lebih aman terkait penggunaan data pribadi mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkomitmen untuk melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga privasi mereka. Dengan adanya aturan turunan UU PDP yang kuat dan lembaga pengawas yang berperan aktif, diharapkan tingkat perlindungan data pribadi di Indonesia dapat meningkat.
You Might Also Like