UU No 7 Tahun 2017 mengatur tentang aturan kampanye yang harus dipatuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden.
UU No 7 Tahun 2017, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pemilu, memiliki pasal yang mengatur tentang kampanye presiden dan wakil presiden. Pasal 299 UU tersebut menjelaskan secara detail tentang aturan kampanye yang perlu diketahui oleh semua pihak terkait.
Menurut UU No 7 Tahun 2017, kampanye presiden dan wakil presiden hanya boleh dilakukan dalam waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari 90 hari sebelum hari pemungutan suara hingga 1 hari sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, kampanye juga hanya boleh dilakukan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
UU tersebut juga mengatur tentang larangan-larangan dalam kampanye. Calon presiden dan calon wakil presiden dilarang melakukan kampanye yang mengandung unsur SARA, melakukan kampanye di tempat ibadah, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, serta melakukan kampanye yang melibatkan anak-anak.
Bagi yang melanggar aturan kampanye yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pembatalan pencalonan, atau bahkan diskualifikasi sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.