Perbedaan Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi 2019 vs 2020: Apa yang Berubah?
sistem zonasi, namun ada beberapa perbedaan dengan sistem zonasi tahun sebelumnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan kompromi terkait zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30% (sebelumnya 15%), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70% (sebelumnya minimal 80%). Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa kuota zonasi sebesar 70% harus memenuhi tiga kriteria, yaitu jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi atau pemegang Kartu Indonesia Pintar sebesar 15%, dan jalur perpindahan sebesar 5%. Sisanya, 30% kuota tersebut diperuntukkan bagi jalur prestasi.
Penambahan jalur prestasi ini bertujuan untuk mendorong orangtua agar tetap semangat dalam membimbing anak-anak mereka untuk mencapai nilai dan prestasi yang baik. Prestasi dan nilai yang baik dapat digunakan sebagai syarat untuk mendaftarkan anak di sekolah yang diinginkan.
Sistem zonasi ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan yang merata bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, terutama di sekolah negeri. Selain itu, sistem zonasi juga membantu dalam analisis kebutuhan dan distribusi guru.
Sistem zonasi juga diyakini dapat mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan adanya siswa yang memiliki keberagaman, serta membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan afirmasi yang lebih tepat sasaran, baik dalam hal sarana prasarana sekolah maupun peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Sumber: Kemdikbud (Muhammad Ilham)
Related Articles
Perbedaan Penerimaan Siswa Baru Sistem Zonasi 2019 vs 2020: Apa yang Berubah?
Pancasila sebagai Sumber Nilai-Nilai Pendidikan Karakter: Mengapa Penting dan Bagaimana Mengimplementasikannya
5 Zodiak yang Bikin Penasaran dengan Aura Misteriusnya
5 Zodiak Cowok yang Gampang Tergila-gila sama Cewek Dewasa