PPDB 2020: Jalur, Kuota, Syarat, dan Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah yang Harus Kamu Tahu!
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) adalah langkah pertama untuk mendapatkan siswa baru yang akan memulai pendidikan di suatu lembaga pendidikan. PPDB tahun 2020 masih menggunakan sistem zonasi, namun ada beberapa perbedaan dengan sistem zonasi tahun sebelumnya.
PPDB 2020 memiliki empat jalur, yaitu jalur zonasi dengan persyaratan minimal 50%, jalur afirmasi dengan persyaratan minimal 15%, jalur perpindahan tugas orangtua/wali dengan persyaratan minimal 5%, dan jalur prestasi dengan persyaratan maksimal 30%. Jalur prestasi masih dapat digunakan jika masih ada kuota tersisa setelah pelaksanaan tiga jalur lainnya.
Mari kita bahas lebih detail tentang masing-masing jalur PPDB 2020 dan peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menerapkannya.
1. Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang telah tinggal di satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dapat dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
Pada jalur zonasi, tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah seperti pada jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Tugas Pemerintah Daerah pada jalur zonasi adalah:
- Menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi.
- Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah.
- Memastikan ketersediaan daya tampung di setiap jenjang pendidikan.
- Jika ada sekolah yang berlokasi di perbatasan, masing-masing Pemda dapat mencapai kesepakatan tertulis.
- Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.
2. Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal ini dapat dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah pada jalur afirmasi adalah:
- Melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali
Jalur perpindahan tugas orangtua/wali adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik ketika orangtua/wali dipindah tugaskan ke lokasi pekerjaan baru. Hal ini dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali adalah:
- Melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jalur prestasi
Jalur prestasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik. Hal ini dapat dibuktikan dengan prestasi yang diterima dalam waktu minimal enam bulan dan maksimal tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran calon peserta didik baru di TK dan kelas 1 SD.
Penentuan jalur prestasi didasarkan pada nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional, serta perlombaan atau penghargaan di bidang akademik atau nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Related Articles
PPDB 2020: Jalur, Kuota, Syarat, dan Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah yang Harus Kamu Tahu!
PPDB 2020 di Tengah Pandemi Corona: Bagaimana Skenarionya?
Hari Pendidikan Nasional: Fakta Menarik tentang Pendidikan di Indonesia
4 Tips Seru dan Mengesankan untuk Merayakan Akhir Tahun