Mendikbud: Persiapkan 6 Protokol Kesehatan untuk Sekolah Daerah Zona Hijau
sekolah di Indonesia melakukan pembelajarantatap muka di kelas. Sekolah yang berada dalam zona merah, kuning, dan orange terpaksa melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Hanya sekolah yang berada dalam zona hijau yang diperbolehkan melakukan pembelajarantatap muka di kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberikan izin kepada 104 Kabupaten/Kota untuk melakukan pembelajaran di sekolah. Kabupaten/Kota tersebut sudah masuk dalam kategori zona hijau. Namun, sekolah yang mendapat izin harus tetap mengikuti protokol kesehatan.
Dalam Keterangan Pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud RI, Nadiem Makarim menyampaikan daftar periksa satuan pendidikan yang sesuai dengan protokol kesehatan Kemenkes. Berikut adalah 6 protokol kesehatan yang harus dipersiapkan oleh sekolah daerah zona hijau untuk melakukan proses pembelajarantatap muka langsung di sekolah:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang terdiri dari toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
2. Satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
3. Satuan pendidikan siap menerapkan area wajib menggunakan masker kain atau masker tembus pandang bagi sekolah yang memiliki siswa disabilitas rungu.
4. Satuan pendidikan menyiapkan thermogun yang berfungsi untuk mengukur suhu tubuh.
5. Warga satuan pendidikan yang ingin melakukan pembelajarantatap muka langsung di sekolah harus dalam kondisi sehat, tidak memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, tidak memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah, atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajarantatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan harus mengikuti protokol kesehatan.
Dengan adanya protokol kesehatan yang ketat, diharapkan pembelajarantatap muka di sekolah dapat dilakukan dengan aman dan mengurangi risiko penularan Covid-19.
Related Articles
Mendikbud: Persiapkan 6 Protokol Kesehatan untuk Sekolah Daerah Zona Hijau
Atasi Insomnia dengan 5 Tips Ini dan Nikmati Tidur yang Lebih Nyenyak!
Hand Cream Anti-Kering Tanpa Beli Produknya: Trik Menggunakan 2 Jenis Minyak
Siap-siap Menghadapi Perubahan Baru dalam Hidup dengan 5 Sikap Keren!