Life

Kisah Abdul Rahim Tersangka Joki Vaksin Covid-19, Terancam Hukuman 1 Tahun

Abdul Rahim akhir-akhir ini ramai diperbincangkan.  Ia diketahui sebagai joki vaksin. Kini ia telah resmi menjadi tersangka. Menurut Kasat Reskim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan, AKP Deki Marizaldi, polisi telah menetapkan joki vaksin sebagai tersangka. Meskipun Abdul Rahim menjadi tersangka, ia tidak dikurung dalam sel karena ancamannya hanya 1 tahun penjara. Dengan begini, berarti Abdul Rahim hanya akan dikenai wajib lapor.

Polisi melakukan pemeriksaan kepada tersangka sebelum ditetapkan bersalah selama 7 jam dan juga memeriksa beberapa saksi termasuk penyelenggara vaksinasi serta mendapatkan 2 alat bukti yakni KTP dan kartu vaksinasi.

Tersangka mengaku telah menggantikan sebanyak 17 orang yang seharusnya disuntik vaksin Covid-19. Ia juga mengaku dibayar ratusan ribu dari jasa jokinya di sewa oleh orang yang mungkin takut di vaksinasi.

1. Melanggar peraturan yang berlaku.

Sumber: YouTube Harian Kompas


Diketahui Abdul Rahim telah melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan Junto Pasal 13B Perpers  Nomor 14 Tahun 2021 tentang penanggulangan wabah Covid-19.

2. Belasan orang menjadi saksi.


Sumber: pixabay


Pihak berwajib mendapatkan alat bukti kartu vaksin yang dikeluarkan dari Puskesmas Salo, Pinrang, Sulawesi Selatan.Sebanyak 15 orang pemilik kartu vaksin tersebut menjadi saksi dalam kasus ini.Vaksinator Puskesmas Salo tak luput dari pemeriksaan polisi.

3. Penetapan Abdul Rahim sebagai tersangka.


Sumber: YouTube Harian Kompas


Dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, pihak kepolisian menetapkan Abdul Rahim sebagai tersangka karena terbukti bersalah. Ia melakukan pekerjaan sebagai joki vaskin dengan cara menawarkan jasanya ke pada orang yang takut akan vaksinasi.

4. Komentar Jubir Satgas Covid-19 RS UNS Solo.


Sumber: pixabay


Menurut Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian yang juga merupakan juru bicara Satuan Tugas Covid-19 Rumah Sakit UNS Solo,dr Tonang Dwi Ardyanto mengatakan bahwa setiap obat yang masuk dalam tubuh manusia sudah berdasarkan takaran sesuai anjuran. Jika diberikan secara berlebihan akan berisko tinggi terhadap kesehatan penggunanya. Ia juga menghimbau untuk masyarakat untuk ikut melaksanakan dosisn vaksinasi sesuai dengan anjuran. 

dr Tonang Dwi Ardyanto juga memberikan warning kepada orang yang telah menggunakan joki vaksin. Karena yang bersangkutan sudah tercatat telah vaksinasi tapi sebenarnya belum sama sekali. Dengan demikian, anti bodinya belum terbentuk untuk mencegah Covid-19.