Cara Membuat KIA Online, Beserta Syarat Pembuatannya
Saat seorang anak telah memasuki 17 tahun tentunya sudah diizinkan bahkan ada yang memintanya untuk segera membuat KTP, atau Kartu Tanda Penduduk. Sebagai bukti dan untuk data kependudukam yang akan disetorkan ke negara.
Apakah kartu tersebut hanya diberikan dan dibuat untuk anak yang telah memasuki umur yang cukup. Ternyata anak-anak juga bisa dibuatkan kartu identitas dan kini sistem pembuatannya kian mudah. Bisa dilakukan di manapun, yakni melalui online. Tapi sebelum itu lengkapi dulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan:
sumber: sippn.menpan
Persyaratan pembuatan KIA online:
Sebelum mengajukan pembuatan KIA online, para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
1. Akta kelahiran anak.
2. KK orang tua.
3. KTP orang tua.
4. Foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar jika berumur lebih dari lima tahun.
Setelah melengkapi data untuk pembuatan Kartu Identitas Anak, selanjutnya bisa melakukan pembuatannya. Berikut tata cara membuat KIA online:
sumber: demo.dukcapil
1. Masuk ke situs pengajuan KIA online. Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kota.
2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.
3. Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.
4. Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
6. Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
7. Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.
8. Juga akan mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang kamu cantumkan.
Selama menunggu proses validasi oleh Dinas Dukcapil, juga bisa melihat status pengajuan KIA yang dilakukan pada situs permohonan KIA tersebut. Dalam situs tersebut, akan menjumpai beberapa status pengajuan, seperti Pengajuan Baru, Pengajuan Disetujui, Pengajuan Dibatalkan, Pengajuan Diproses, maupun Pengajuan Selesai. Dengan segala kemudahan pengajuan tersebut, bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini hanya melalui ponsel atau gawai di rumah.
Apakah kartu tersebut hanya diberikan dan dibuat untuk anak yang telah memasuki umur yang cukup. Ternyata anak-anak juga bisa dibuatkan kartu identitas dan kini sistem pembuatannya kian mudah. Bisa dilakukan di manapun, yakni melalui online. Tapi sebelum itu lengkapi dulu persyaratan apa saja yang dibutuhkan:
Persyaratan pembuatan KIA online:
Sebelum mengajukan pembuatan KIA online, para orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini.
1. Akta kelahiran anak.
2. KK orang tua.
3. KTP orang tua.
4. Foto anak ukuran 2x3 cm sebanyak dua lembar jika berumur lebih dari lima tahun.
Setelah melengkapi data untuk pembuatan Kartu Identitas Anak, selanjutnya bisa melakukan pembuatannya. Berikut tata cara membuat KIA online:
1. Masuk ke situs pengajuan KIA online. Situs Dukcapil untuk mengajukan KIA secara online akan berbeda di setiap kabupaten atau kota. Periksa situsnya melalui situs resmi Disdukcapil di kabupaten atau kota.
2. Lakukan pendaftaran di situs pengajuan KIA online.
3. Isi form anak pada halaman yang tersedia dan sertakan NIK serta nomor akta kelahiran anak.
4. Sertakan nomor ponsel yang masih aktif.
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan.
6. Dinas Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
7. Dinas Dukcapil akan menerbitkan KIA.
8. Juga akan mendapatkan notifikasi melalui nomor ponsel yang kamu cantumkan.
Selama menunggu proses validasi oleh Dinas Dukcapil, juga bisa melihat status pengajuan KIA yang dilakukan pada situs permohonan KIA tersebut. Dalam situs tersebut, akan menjumpai beberapa status pengajuan, seperti Pengajuan Baru, Pengajuan Disetujui, Pengajuan Dibatalkan, Pengajuan Diproses, maupun Pengajuan Selesai. Dengan segala kemudahan pengajuan tersebut, bisa menggunakan cara membuat KIA online dalam artikel ini hanya melalui ponsel atau gawai di rumah.