News

Movie Lovers! Bioskop Kini Bisa Kembali Buka, Ini Ketentuannya

Pencinta film kini bisa sedikit bernafas lega. Bioskop mulai hari ini, Selasa (14/9) akan kembali buka dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Peraturan ini membahas tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Bioskop bisa kembali beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau (negatif Covid-19) bisa masuk.
3. Pengunjung di bawah usia 12 tahun di larang masuk.
4. Dilarang makan atau minum di area bioskop.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang sudah diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Bioskop yang mengikuti ujicoba pembukaan ini akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Selain itu, bioskop harus berada di wilayah dengan PPKM level 2.