Life

Menggabungkan Niat Mandi Junub dan Mandi Jumat: Penjelasan dari Para Ulama

, Jakarta - Salah satu amalan yang dianjurkan pada hari Jumat adalah mandi sunnah sebelum shalat Jumat. Anjuran ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga perempuan yang berniat untuk melaksanakan shalat Jumat. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ

“Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghendaki Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Waktu sunnah untuk mandi Jumat adalah dari terbit fajar shadiq atau masuknya waktu subuh hingga khatib naik mimbar. Lebih utama jika dilakukan menjelang keberangkatan menuju tempat shalat Jumat.

Namun, persoalan muncul ketika di pagi hari Jumat, seseorang mengalami janabah. Hal ini bisa terjadi akibat mimpi basah atau hubungan suami istri, yang mengharuskan seseorang untuk mandi junub.

Pertanyaannya, bolehkah niat mandi junabah digabungkan dengan mandi Jumat? Apakah tetap mendapatkan pahala dari keduanya? Mari kita simak penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.

Hukum Mandi Junub Bersamaan dengan Mandi Jumat

Di kalangan ulama mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa hukumnya tidak sah jika mandi junub dan mandi Jumat dilakukan bersamaan. Pendapat ini dipegang oleh Syekh Abu Sahl al-Sha’luki. Menurut pandangan ini, kedua mandi tersebut harus dilakukan secara terpisah, sehingga diperlukan dua kali mandi: satu untuk mandi junub dan satu lagi untuk mandi Jumat.

Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya boleh dan sah. Satu kali mandi dengan dua niat sekaligus, yaitu mandi junub dan mandi Jumat, diperbolehkan dan dapat menghasilkan dua pahala. Syekh al-Imam Syarafuddin Yahya al-Nawawi menyatakan:

ولو نوى بغسله غسل الجنابة والجمعة حصلا جميعا هذا هو الصحيح

“Apabila berniat mandi junabah dan mandi Jumat, maka keduanya hasil semua. Ini adalah pendapat yang benar dan ditegaskan oleh mayoritas ulama.”

Namun, untuk menghindari keraguan, sebaiknya mandi junub dan mandi Jumat dilakukan secara terpisah. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih:

الخروج من الخلاف مستحب

“Keluar dari perbedaan ulama adalah sunnah.”

Urutan Mandi yang Diutamakan

Ketika dilakukan secara terpisah, para ulama menegaskan bahwa yang lebih utama adalah melakukan mandi junub terlebih dahulu, kemudian diikuti dengan mandi Jumat. Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan:

لو اغتسل لجنابة ونحو جمعة بنيتهما حصلا وإن كان الأفضل إفراد كل بغسل

“Apabila seseorang mandi junub dan semisal mandi Jumat dengan diniati keduanya, maka hasil keduanya, meski yang lebih utama adalah menyendirikan masing-masing mandi tersebut.”

Demikianlah penjelasan mengenai hukum menggabungkan niat mandi junub dan mandi Jumat. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.