Revisi UU Keimigrasian: Perubahan Aturan Perjalanan dan Senjata Api Pejabat Imigrasi
Jakarta, Revisi UU Keimigrasian telah menjadi topik hangat dalam pembicaraan publik. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menyetujui perubahan yang memperbolehkan terduga pelaku pidana atau orang dalam penyelidikan untuk bepergian ke luar negeri. Ini karena mereka dianggap belum terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak perlu dicegah untuk bepergian.
Perubahan ini tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian yang dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen, Jakarta. RUU ini akan dibawa ke sidang Paripurna pada tanggal yang telah ditentukan. Dengan revisi ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan pejabat imigrasi.
RUU Keimigrasian ini merupakan revisi ketiga dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perubahan pada Pasal 16, yang mengatur klasifikasi orang yang tidak boleh bepergian ke luar negeri. Kini, orang-orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak lagi otomatis dilarang bepergian.
Kesepakatan ini jelas mengubah ketentuan sebelumnya. Dalam UU Imigrasi yang lama, orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana, baik masih dalam status penyelidikan maupun penyidikan, bisa dicegah untuk pergi ke luar negeri. Ini adalah langkah yang cukup signifikan dalam reformasi hukum di bidang keimigrasian.
Perubahan Aturan Senjata Api untuk Pejabat Imigrasi
Selain itu, revisi ini juga mencakup aturan baru yang memperbolehkan pejabat keimigrasian tertentu untuk membawa senjata api. Aturan ini diatur dalam Pasal 3 RUU Keimigrasian, yang menyatakan bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan negara.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim, menjelaskan bahwa permintaan penyediaan senjata api ini bertujuan untuk bela diri. Ini bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada perlindungan diri saat menjalankan tugas. Beberapa institusi lain, seperti Bea Cukai dan Kehutanan, juga sudah dilengkapi dengan senjata api untuk tujuan yang sama.
Silmy menambahkan bahwa permintaan ini muncul setelah melakukan kajian dari sejumlah kasus yang dialami oleh personel Imigrasi. Dalam beberapa kejadian, petugas Imigrasi bahkan kehilangan nyawa saat menjalankan tugas karena diserang oleh pelanggar. Ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi mereka yang bertugas di lapangan.
Dasar Hukum dan Target Penyelesaian
Revisi UU Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Putusan MK Perkara Nomor 64/PUU-IX/2011. Dengan adanya revisi ini, diharapkan akan ada penegakan hukum yang lebih baik dan pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan pejabat imigrasi dalam menjalankan tugasnya.
Revisi UU Keimigrasian menjadi salah satu dari tiga RUU yang dibahas secara cepat dengan target penyelesaian sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir pada akhir September mendatang. Selain RUU Keimigrasian, ada pula RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden RI yang juga sedang dibahas.